Kakek 61 Tahun Ini Divonis Hakim 9 Tahun Setelah Tertangkap Jadi Kurir Sabu
Adapun salah satu pertimbangan yang meringankan, Pria 61 tahun mengaku tengah mengidap sakit jantung dan membutuhkan perawatan khusus.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Sayuti tetap menjatuhkan pidana penjara terhadap pria paruh baya yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu bernama Jula July.
Adapun salah satu pertimbangan yang meringankan, Pria 61 tahun mengaku tengah mengidap sakit jantung dan membutuhkan perawatan khusus.
Hakim Sayuti yang membacakan amar putusan mengatakan perbuatan Jula July bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Subsider Pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Pasangan ABG Ini Divonis 9 Bulan Setelah Lakukan Hal Tidak Terpuji di 5 Penginapan
Baca: Setelah Viral Tampar Petugas Imigrasi, WNA Inggris Ini Kembali Membuat Ulah Dengan Menendang Jaksa
Baca: 4 Motor Aset Hilang, Pemkab Mitra Rugi Rp 88 Juta
"Mempertimbangkan terdakwa selama ini tengah melakukan perawatan jalan di RSUP H. Adam Malik lantaran mengidap sakit jantung atau Cardiovascular, namun terhadap terdakwa tetap harus dihukum sesuai perbuatannya," ucap Sayuti di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/2/2019) sore.
"Mengadili terdakwa Jula July dengan pidana penjara selama 9 Tahun, Denda Rp 1 Miliar, Subsider 3 Bulan Penjara," tegas Sayuti, yang mana putusan tersebut jatuh 4 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Terkait Vonis Ahmad Dhani, Prabowo Pertanyakan Undang-Undang Indonesia
Menanggapi putusan tersebut, Kakek Jula July yang duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi penasihat hukumnya pun terdiam. Mengenakan kaos merah tahanan Kejari Medan, Jula July pun meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata pun kepada wartawan yang mendekatinya.
Kakek Jula July pun mempercepat langkahnya yang kala itu diborgol bersama rekannya Doni Saputra. Adapun Doni Saputra turut dihukum dengan pidana penjara yang sama dengan Jula July.
Dalam perkara ini, JPU Juliana Tarihoran dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Jula July dan Doni Saputra telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Baca: Honda Gelar Servis Gratis di Bilang, Bantu Ringankan Banjir dan Longsor Manado
"Kamis 19 Juli 2018, bertempat di pinggir Jalan Kamboja Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Sunggal Kota Medan, Jula July menyuruh Ismail Hamda (terdakwa berkas terpisah) mengambil sabusabu dalam bungkusan plastik hitam dari seseorang yang mengendarai sepeda motor yang berkunjung ke Kediaman Jula July" ucap Juliana.
Sambung Juliana, Kala itu, terdakwa Jula July sedang berbincang-bincang dengan Ismail Hamda. Doni Saputra pun datang bergabung. Atas perintah Jula July, Doni Saputra disuruh untuk menyimpan Sabusabu dalam plastik hitam tersebut sembari menunggu pembeli datang membawa uang Rp 600 juta.
Baca: Ruhut Sitompul Sebut Tol Era SBY Mangkrak, Politisi Demokrat Bilang Kacang Lupa Kulitnya
Tak lama berselang, Jula July menyuruh Doni Saputra untuk mendampinginya mengantarkan kristal haram tersebut ke pembeli yang tanpa keduanya ketahui merupakan personel kepolisian yang menyaru.
Nahas, Keduanya pun ditangkap seketika oleh personel kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Saat dikembangkan polisi juga menangkap Ismail Hamda dan Ibnu (berkas terpisah) yang merupakan pengendara sepeda motor yang mengantarkan sabu-sabu kepada Jula July," sambung Juliana.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pertimbangkan Penyakit Jantung, Hakim Putus Kakek Kurir Sabu 9 Tahun Penjara, http://medan.tribunnews.com/2019/02/06/pertimbangkan-penyakit-jantung-hakim-putus-kakek-kurir-sabu-9-tahun-penjara.
Penulis: Alija Magribi
Editor: Feriansyah Nasution
Usai Viral Video Tahanan Narkotika Diseret: Begini Nasib Kalapas Narkotika Nusakambangan |
![]() |
---|
Catut Nama Garuda Indonesia Sebagai Agen Tiket, Perempuan Ini Divonis 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
ICW: 79 Persen Terdakwa Korupsi hanya Divonis Ringan 1 hingga 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Artis Steve Emmanuel Bisa - bisa Terancam Hukuman Mati Atau Terendah 5 Tahun |
![]() |
---|
Walau Tak Nikmati Uang Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|