Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasangan ABG Ini Divonis 9 Bulan Setelah Lakukan Hal Tidak Terpuji di 5 Penginapan

Keduanya dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara atas perbuatan kejahatan yang dilakukannya.

Editor: Nielton Durado
zoom-inlihat foto Pasangan ABG Ini Divonis 9 Bulan Setelah Lakukan Hal Tidak Terpuji di 5 Penginapan
tribunnews.com
Ilustrasi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan muda-mudi Mochamad Perdana Hadi Putra (20) warga Kerobokan Kaja Kuta Utara Badung dan Lailatur Rochmawati (23) warga Sading Mengwi Badung, menjalani sidang vonis atau putusan, di PN Negara, Rabu (6/2/2019).

Keduanya dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara atas perbuatan kejahatan yang dilakukannya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji, dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

 
Fakhrudin Said Ngaji, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa bersalah atas perbuatan pencurian.

Atas hal ini, Majelis hakim pun memutus keduanya dengan hukuman kurungan penjara selama sembilan bulan dipotong masa hukuman kedua terdakwa selama ditahan di Mapolres dan menjalani persidangan.

Baca: Ruhut Sitompul Sebut Tol Era SBY Mangkrak, Politisi Demokrat Bilang Kacang Lupa Kulitnya

"Dengan ini memutus kedua terdakwa bersalah dan menjatuhi hukuman kurungan pejara selama sembilan bulan," ucap Odi, kemarin.

Baca: Honda Gelar Servis Gratis di Bilang, Bantu Ringankan Banjir dan Longsor Manado

Vonis hakim sendiri, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gedion Ardana Reswari selama satu tahun.

Gedion mengatakan, pihaknya menerima keputusan hakim.

Pertimbangan lain ialah terdakwa atau terpidana, menyesali perbuatannya.

Baca: Honda Gelar Servis Gratis di Bilang, Bantu Ringankan Banjir dan Longsor Manado

Kemudian, berjanji tidak mengulangi, bahkan barang curian telah dikembalikan ke korban.

Tersangka perempuan sendirian saat di sel tahanan. (Tribun Bali/I Made Ardhiangga).
"Nah itu pertimbangan meringankan," jelasnya.

Kasus ini bermula, ketika keduanya kompak menggarong barang-barang penginapan, untuk kebutuhan ekonomi mereka.

Keduanya ditangkap atas beberapa aksi pencurian atau menggarong barang milik beberapa penginapan di Jembrana.

Terhitung, sudah lima kali aksi yang diakui oleh kedua tersangka.

Modusnya, mereka menyaru (menyamar) menjadi tamu di penginapan targetnya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved