Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Inilah Jumlah Target Pendaftaran Tanah dari Enam Desa di Kabupaten Minahasa

Kepala BPN Minahasa Ramilin Sinurat mengatakan, PTSL bertujuan mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: maximus conterius
Tribun Manado
Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey memasang patok tanah pada lahan warga yang mengurus pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Senin (28/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Manado Andreas Ruauw

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pemerintah Kabupaten Minahasa menyelenggarakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2019 di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Senin (28/1/2019).

Hal itu sesuai peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertahanan Nasional melalui Instruksi Nomor 35 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Berikut Lokasi PTSL, sesuai dengan surat keputusan kepala kantor pertanahan tentang penetapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di kabupaten minahasa tahun 2019.

1. Desa Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat, target PBT: 500, SHT: 300
2. Desa Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, target PBT: 500, SHT : 300
3. Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, target PBT: 700, SHT: 700
4. Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, target PBT: 700, SHT: 700
5. Desa Teep, Kecamatan Langowan Timur, target PBT: 500, SHT: 500
6. Desa Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur, target PBT: 600, SHT: 500

Kepala BPN Minahasa Ramilin Sinurat mengatakan, PTSL bertujuan mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel,

"Diharapkan dengan begitu sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertahanan," katanya.

Ia juga menjelaskan tentang ketentuan umum bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan.

"Pendaftaran tanah sistematik lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya," kata Sinurat. (*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved