Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Protes Kebijakan Urun Biaya BPJS Kesehatan

Didi yang merupakan peserta BPJS Kesehatan mandiri menilai, keluarnya Permenkes 51 bisa jadi ada indikasi kesalahan manajemen.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: maximus conterius
BPJS Kesehatan 

Didi yang merupakan peserta BPJS Kesehatan mandiri menilai, keluarnya Permenkes 51 bisa jadi ada indikasi kesalahan manajemen.

"Coba bayangkan berapa besar iuran yang dikumpulkan rakyat tapi selalu defisit. Jangan beban itu ditambahkan kepada kami," kata Didi.

Tidak Lagi Gratis

Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan peraturan baru yang tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya BPJS Kesehatan dan selisih biaya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Secara garis besar, peraturan ini menjelaskan kalau BPJS Kesehatan tidak lagi gratis.

Kondisi ini dilihat sebagaian bagian strategi pemerintah menekan defisit menahun terhadap BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beleid tersebut terbit sebagai upaya menekan defisit BPJS dengan tetap memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Baca: Biaya Perawatan Lewat BPJS Kesehatan Tidak Lagi 100%, Berikut Penjelasannya

Baca: Ini Besaran Denda Bagi Penunggak BPJS Kesehatan

"Menyeimbangkan jaminan kesehatan namun biayatetap sustainable," jelas Sri Mulyani, Selasa (22/1/2018).

Menurut Menkeu, dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut, banyak kepentingan yang terlibat.

Mulai dari kepentingan masyarakat untuk mendapatkan jaminan hak kesehatan, kepentingan rumah sakit untuk tetap berkelanjutan, dokter dan paramedik, hingga kesedian obat, serta keuangan negara.

Ke depan, Sri Mulyani berjanji akan menunggu audit dari Badan Pengawaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kebijakan selanjutnya yang perlu dibuat.

"Semua harus dijaga untuk keseimbangannya, dan pemerintah menggunakan instrumen APBN untuk bisa mendukung program kesehatan," jelas Sri Mulyani.

Pada September 2018, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan suntikan dana senilai Rp 4,9 triliun pada lembaga tersebut. Kemudian pada Desember 2019, Kemkeu kembali memberikan suntikan dana senilai Rp 5,2 triliun. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved