Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ketika Ahok (BTP) Bebas, Ahmad Dhani Justru Masuk Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian

Terbaru Ahmad Dhani diganjar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian

Editor: Nielton Durado
IST
Kolase Ahmad Dani dan Ahok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menikmati kebebasan usai menjalani hukuman, justru lawan-lawan politiknya masuk penjara.

Andika Dwi Prasetya selaku kepala lembaga pemasyarakatan kelas I Cipinang membenarkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama telah dibebaskan.

 
"Pada hari ini, tanggal 24 Januari 2019, tepatnya tadi pukul 07.00, sudah dilaksanakan pembebasan narapidana atas nama Basuki Tjahaja Purnama berlokasi di rumah tahanan Mako Brimob Kepala Dua.

Yang bersangkutan dibebaskan bebas murni dan alhamdullilah dalam kondisi baik, sehat wal'afiat. Pelaksanaan dilakukan oleh pihak Rutan Mako Brimob bersama-sama tim saya," papar Andika.

Terbaru Ahmad Dhani diganjar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Nege

Baca: Sebelum Naik Mobil Tahanan, Ahmad Dhani Minta Difoto Awak Media : Foto saya, Foto saya

Baca: Setelah Divonis 18 Bulan, Hakim Langsung Perntahkan Ahmad Dhani Ditahan

Baca: Jelang Sidang Putusan Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Bercanda: Persiapannya Makan Ikan P

ri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ia dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Baca: HUT ke-16 Minsel, Bupati Tetty Paruntu dan Wabub Frangky Wongkar Fokus Bangun Pariwisata Minsel

Baca: Guru Asal Bandung Cabuli 34 Muridnya, Pernah Jadi Korban Kekerasan dan Gagal Menikah

Baca: Update Buaya Makan Manusia di Minahasa - Polisi Periksa 11 Orang, Pemilik Buaya Diminta Kooperatif

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.

Hakim dalalm pertimbangannya menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman, yakni Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum. Ia juga berkelakuan baik selama persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Saat itu jaksa menuntut yang bersangkutan 2 tahun penjara.

Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.

Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan.

Ahmad Dhani dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai menerima vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.

Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut. Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan. "Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.

Padahal sebelum sidang, Ahmad Dhani, yang ditemani oleh istrinya, penyanyi Mulan Jameela, dan kedua anaknya, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani, yakin bakal bebas.

Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (tribun jakarta)

Dhani juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Hendarsam Marantoko.

Saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Dhani mengatakan akan menerima apapun keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho.

"Seoptimis itu saya, tidak ada rasa takut dan khawatir dalam hidup saya. Apapun keputusannya ya memang harus terjadi dan itu adalah jalan yang harus saya lalui menuju masa depan yang sangat cerah, menuju jalan akal sehat," papar Dhani.

Terakhir, ia sedikit bercanda ketika ditanya persiapannya jelang mendengarkan putusan Majelis Hakim.

"Persiapannya makan ikan 'P', ikan 'P' itu ikan putusan," ujar Dhani tertawa.

Kuasa hukum Dhani lainnya, Ali Lubis, mengatakan, ia berkeyakinan bahwa majelis hakim akan bijak dalam memberikan vonis kepada kliennya.

"Berdasarkan fakta, apa yang dituduhkan kepada Mas Dhani itu tidak terbukti sama sekali. Jaksa tidak bisa menjelaskan golongan mana yang dituduh diberi ujaran kebencian oleh Mas Dhani," ujar Ali.

"Dalam dakwaan jaksa Dhani menulis tiga twit, faktanya Dhani mengakui cuma satu twit, dua twit lain bukan Mas Dhani. Kami berkeyakinan Mas Dhani tidak bersalah," ujar Ali.

Jaksa menjerat Dhani dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ahmad Dhani di sela sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani di sela sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019). (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Kasus Ahmad Dhani itu bermula dengan Dhani men-twit pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST kalimat-kalimat yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas twitnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Saat Ahok (BPT) Bebas, Ahmad Dhani Masuk Penjara, Divonis 18 Bulan Penjara dalam Ujaran Kebencian, http://medan.tribunnews.com/2019/01/28/saat-ahok-bpt-bebas-ahmad-dhani-masuk-penjara-divonis-18-bulan-penjara-dalam-ujaran-kebencian?page=all.

Editor: Tariden Turnip

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved