Setelah Divonis 18 Bulan, Hakim Langsung Perntahkan Ahmad Dhani Ditahan
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ahmad Dhani diganjar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ia dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: BREAKING NEWS: Heboh Penemuan Mayat Dalam Kondisi Membusuk di Kalait Minahasa Tenggara
Baca: Setelah Perkosa Gadis Berusia Remaja, 2 Pria Ini Gantung Diri dan Tinggalkan Surat, Begini Suratnya
Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Ini Faktor Yang Memberatkan
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.
Hakim dalalm pertimbangannya menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman, yakni Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum. Ia juga berkelakuan baik selama persidangan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Saat itu jaksa menuntut yang bersangkutan 2 tahun penjara (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Musisi Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara, Hakim Perintahkan Dhani Ditahan, http://medan.tribunnews.com/2019/01/28/musisi-ahmad-dhani-divonis-18-bulan-penjara-hakim-perintahkan-dhani-ditahan.
Editor: Joseph W Ginting