Jelang Sidang Putusan Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Bercanda: Persiapannya Makan Ikan 'P'
Saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Dhani mengatakan akan menerima apapun keputusan majelis hakim.
"Persiapannya makan ikan 'P', ikan 'P' itu ikan putusan"
Ahmad Dhani
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, menghadiri sidang yang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/01/2019).
Baca: Uang Jajan yang Dul Jaelani Dapat dari Irwan Mussry Terungkap, Sama dengan Ahmad Dhani?
Baca: Ahmad Dhani Foto Bareng Tim kuasa Hukum dan Petugas Kejari Surabaya: Bad Boy
Baca: Kabar Terbaru Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menyeret Ahmad Dhani
Dalam sidang kali ini, Dhani ditemani oleh istrinya, penyanyi Mulan Jameela, dan kedua anaknya, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani.
Dhani juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Hendarsam Marantoko.
Saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Dhani mengatakan akan menerima apapun keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho.
"Seoptimis itu saya, tidak ada rasa takut dan khawatir dalam hidup saya. Apapun keputusannya ya memang harus terjadi dan itu adalah jalan yang harus saya lalui menuju masa depan yang sangat cerah, menuju jalan akal sehat," papar Dhani.
Terakhir, ia sedikit bercanda ketika ditanya persiapannya jelang mendengarkan putusan Majelis Hakim.
"Persiapannya makan ikan 'P', ikan 'P' itu ikan putusan," ujar Dhani tertawa.
Baca: Ahmad Dhani Sebut Mulan Jameela Dilarang Dokter untuk Hamil Lagi
Kuasa hukum Dhani lainnya, Ali Lubis, mengatakan, ia berkeyakinan bahwa majelis hakim akan bijak dalam memberikan vonis kepada kliennya.
"Berdasarkan fakta, apa yang dituduhkan kepada Mas Dhani itu tidak terbukti sama sekali. Jaksa tidak bisa menjelaskan golongan mana yang dituduh diberi ujaran kebencian oleh Mas Dhani," ujar Ali.
"Dalam dakwaan jaksa Dhani menulis tiga twit, faktanya Dhani mengakui cuma satu twit, dua twit lain bukan Mas Dhani. Kami berkeyakinan Mas Dhani tidak bersalah," ujar Ali.
Jaksa menjerat Dhani dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kasus Ahmad Dhani itu bermula dengan Dhani men-twit pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST kalimat-kalimat yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas twitnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.