Ketika Ahok (BTP) Bebas, Ahmad Dhani Justru Masuk Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian
Terbaru Ahmad Dhani diganjar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian
Ahmad Dhani dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai menerima vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.
Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut. Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan. "Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.
Padahal sebelum sidang, Ahmad Dhani, yang ditemani oleh istrinya, penyanyi Mulan Jameela, dan kedua anaknya, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani, yakin bakal bebas.

Dhani juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Hendarsam Marantoko.
Saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Dhani mengatakan akan menerima apapun keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho.
"Seoptimis itu saya, tidak ada rasa takut dan khawatir dalam hidup saya. Apapun keputusannya ya memang harus terjadi dan itu adalah jalan yang harus saya lalui menuju masa depan yang sangat cerah, menuju jalan akal sehat," papar Dhani.
Terakhir, ia sedikit bercanda ketika ditanya persiapannya jelang mendengarkan putusan Majelis Hakim.
"Persiapannya makan ikan 'P', ikan 'P' itu ikan putusan," ujar Dhani tertawa.
Kuasa hukum Dhani lainnya, Ali Lubis, mengatakan, ia berkeyakinan bahwa majelis hakim akan bijak dalam memberikan vonis kepada kliennya.
"Berdasarkan fakta, apa yang dituduhkan kepada Mas Dhani itu tidak terbukti sama sekali. Jaksa tidak bisa menjelaskan golongan mana yang dituduh diberi ujaran kebencian oleh Mas Dhani," ujar Ali.
"Dalam dakwaan jaksa Dhani menulis tiga twit, faktanya Dhani mengakui cuma satu twit, dua twit lain bukan Mas Dhani. Kami berkeyakinan Mas Dhani tidak bersalah," ujar Ali.
Jaksa menjerat Dhani dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus Ahmad Dhani itu bermula dengan Dhani men-twit pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST kalimat-kalimat yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas twitnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Saat Ahok (BPT) Bebas, Ahmad Dhani Masuk Penjara, Divonis 18 Bulan Penjara dalam Ujaran Kebencian, http://medan.tribunnews.com/2019/01/28/saat-ahok-bpt-bebas-ahmad-dhani-masuk-penjara-divonis-18-bulan-penjara-dalam-ujaran-kebencian?page=all.
Editor: Tariden Turnip