Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru Asal Bandung Cabuli 34 Muridnya, Pernah Jadi Korban Kekerasan dan Gagal Menikah

Hal tersebut diketahui orangtua salah satu korban saat melihat isi ponsel anaknya, yang ternyata terdapat sejumlah video tak senonoh.

Editor: Nielton Durado
IST
Polisi menunjukan bukti dari kasus pencabulan 

Namun, tiga bulan menjelang menikah, DRP ditangkap kepolisian lantaran aksi cabulnya terhadap puluhan anak laki-laki yang dididiknya itu.

Baca: Setelah Divonis 18 Bulan, Hakim Langsung Perntahkan Ahmad Dhani Ditahan

Baca: Dalam Dua Hari, Polisi Terima Laporan Empat Kasus Pencurian Sepeda Motor di Manado

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP M Rifai melalui pesan singkatnya, Senin (28/1/2019).

"Iya betul (tiga bulan setelah ditangkap) mau nikah sama perempuan," kata Rifai.

2. Bukan Homoseksual

Menurut Rifai, DRP sendiri ternyata bukan penyuka sesama jenis.

Dia memiliki pasangan perempuan yang hendak dinikahinya.

Namun perilaku menyimpang tindakan cabul terhadap anak laki-laki ini, menurut Rifai, karena pelaku ini juga pernah menjadi korban pencabulan saat dirinya masih belajar di SMP.

Hal itulah yang menurut Rifai mejadi pemicu perasaan pelaku untuk melakukan tindakan serupa seperti yang dialaminya saat remaja.

"Mungkin secara psikis timbul dendam atau mungkin perasaan (cabul) untuk melakukan ke orang lain," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi akan melakukan tes kejiwaan pelaku pencabulan terhadap 34 siswa SD.

"Kita akan periksa kejiwaan pelaku," kata Rifai.

Baca: Takut, Alasan Valentino Rossi Senantiasa Ingin Selalu Berada di Depan

Baca: Setelah Perkosa Gadis Berusia Remaja, 2 Pria Ini Gantung Diri dan Tinggalkan Surat, Begini Suratnya

Sementara untuk korban, pihaknya masih melakukan pendataan. Jumlahnya kemungkinan bertambah.

Rifai mengimbau para orangtua untuk lebih waspada dalam memperhatikan anaknya.

Atas perbuatannya, DRP dijerat Pasal 82 jo 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

3. Pernah jadi korban kekerasan seksual

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved