Guru Asal Bandung Cabuli 34 Muridnya, Pernah Jadi Korban Kekerasan dan Gagal Menikah
Hal tersebut diketahui orangtua salah satu korban saat melihat isi ponsel anaknya, yang ternyata terdapat sejumlah video tak senonoh.
Namun, tiga bulan menjelang menikah, DRP ditangkap kepolisian lantaran aksi cabulnya terhadap puluhan anak laki-laki yang dididiknya itu.
Baca: Setelah Divonis 18 Bulan, Hakim Langsung Perntahkan Ahmad Dhani Ditahan
Baca: Dalam Dua Hari, Polisi Terima Laporan Empat Kasus Pencurian Sepeda Motor di Manado
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP M Rifai melalui pesan singkatnya, Senin (28/1/2019).
"Iya betul (tiga bulan setelah ditangkap) mau nikah sama perempuan," kata Rifai.
2. Bukan Homoseksual
Menurut Rifai, DRP sendiri ternyata bukan penyuka sesama jenis.
Dia memiliki pasangan perempuan yang hendak dinikahinya.
Namun perilaku menyimpang tindakan cabul terhadap anak laki-laki ini, menurut Rifai, karena pelaku ini juga pernah menjadi korban pencabulan saat dirinya masih belajar di SMP.
Hal itulah yang menurut Rifai mejadi pemicu perasaan pelaku untuk melakukan tindakan serupa seperti yang dialaminya saat remaja.
"Mungkin secara psikis timbul dendam atau mungkin perasaan (cabul) untuk melakukan ke orang lain," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi akan melakukan tes kejiwaan pelaku pencabulan terhadap 34 siswa SD.
"Kita akan periksa kejiwaan pelaku," kata Rifai.
Baca: Takut, Alasan Valentino Rossi Senantiasa Ingin Selalu Berada di Depan
Baca: Setelah Perkosa Gadis Berusia Remaja, 2 Pria Ini Gantung Diri dan Tinggalkan Surat, Begini Suratnya
Sementara untuk korban, pihaknya masih melakukan pendataan. Jumlahnya kemungkinan bertambah.
Rifai mengimbau para orangtua untuk lebih waspada dalam memperhatikan anaknya.
Atas perbuatannya, DRP dijerat Pasal 82 jo 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
3. Pernah jadi korban kekerasan seksual