Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fadli Zon Pertanyakan Nawacita Presiden Jokowi Saat Menjadi Capres Tahun 2014

Pertanggungjawaban Jokowi atas Nawacita, sebagai dokumen visi dan misi presiden saat masih menjadi capres di tahun 2014, dipertanyakan oleh Fadli Zon

Editor: Rhendi Umar
Tribunwow
Fadli Zon 

7) Masalahnya, berubahnya fungsi dan wewenang MPR telah membuat mekanisme pertanggungjawaban Presiden menjadi tak lagi memiliki forum resmi khusus.

Baca: Sudah Empat Hari, 300 Korban Tanggul Jebol di Brasil Masih Belum Ditemukan

Baca: Menkumham Tolak Tinjau Ulang Putusan Remisi Terhadap Pembunuh Wartawan Bali

8) Kecuali terjadi pelanggaran hukum dan ketatanegaraan oleh Presiden, yg mnjd dasar bagi proses pemakzulan, kita tak lagi memiliki mekanisme yg mengatur soal pertanggungjawaban lima tahunan oleh Pemerintah.

9) Satu-satunya mekanisme pertanggungjawaban yg tersedia diserahkan langsung kpd rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Jika dianggap bekerja baik, maka rakyat bisa memilih kembali, namun jika tidak maka rakyat akan menarik kembali dukungannya.

10) Sesudah Reformasi, kita hanya mengenal pertanggungjawaban hukum n politik saja. Tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yg bersifat evaluatif mengenai kinerja presiden, tugas2 presiden, apa saja yg telah diperbuat Presiden dri sejak pelantikan sampai dgn akhir masa jabatannya.

11) Mekanisme pertanggungjawaban lima tahunan ini sangat kita perlukan, agar terjadi kesinambungan antara apa yg dikerjakan oleh satu pemerintahan dengan pemerintahan berikutnya.

12) Minimal, kita jadi punya catatan mengenai capaian kerja pemerintah selama lima tahun dalam satu dokumen resmi kenegaraan.

13) Jika dilakukan, pertanggungjawaban lima tahunan pemerintah atau Presiden itu memang tdk dalam rangka ditolak atau diterima, karena aturan ketatanegaraan kita kini telah berubah, namun dilakukan dalam rangka menyusun memori jabatan.

14) Pemberian pertanggungjawaban itu bisa dilakukan melalui mekanisme yang sederhana saja. Pertama, Presiden diberi kesempatan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban.

15) Kedua, fraksi-fraksi di MPR diberi kesempatan untuk memberikan catatan dan evaluasi. Lalu terakhir, Presiden diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas catatan-catatan tadi. Sudah, selesai. Seluruh proses itu akan menjadi dokumen kenegaraan.

16) Memang, tdk ada ketentuan yg kini mengatur hal tsb. Tapi tidak berarti hal semacam itu mustahil dilakukan. Sekali lagi, prinsip yg ingin kita bangun adlh bagaimana terus-menerus memperbaiki kualitas demokrasi dan peradaban politik di tanah air. Itu saja.

17) Sbg contoh sy melihat petahana seharusnya membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Nawacita. Petahana memberikan penjelasan atas capaian visi dan misi lama yg ditawarkan lima tahun lalu.

Baca: Negara-negara Lain Akan Terdampak Krisis di Venezuela

18) Sayangnya, saya tak mendengar istilah “Nawacita” digunakan kembali oleh petahana dalam kampanye Pemilu sekarang ini.

19) Sy punya catatan khusus mengenai hal ini. Nawacita sebenarnya adlh jargon saat kampanye. Secara teknis, Nawacita merupakan dokumen visi dan misi Sdra @jokowi saat menjadi calon presiden pada 2014 lalu.

20) Idealnya, sesudah terpilih menjadi Presiden dokumen visi dan misi tersebut diturunkan ke dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019. Tapi sepertinya itu tak terjadi.

21) Kenapa sy bisa mengatakan begitu, krn sy membaca Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin pernah memberikan pernyataan bhw salah satu kendala knp Nawacita tdk bisa terealisir adlh krn RPJMN yg kini berlaku disusun oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved