Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menkumham Tolak Tinjau Ulang Putusan Remisi Terhadap Pembunuh Wartawan Bali

Remisi yang diberikan Joko Widodo kepada I Nyoman Susramalangsung menuai protes.

Editor: Charles Komaling
Kompas.com
Menkumham Yasonna Laoly 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terkait desakan agar pemerintah meninjau ulang putusan remisi terhadap pembunuh wartawan di Bali, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan pemerintah tak akan melakukan hal itu.

Seperti diketahui terpidana I Nyoman Susrama yang dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010 karena telribat kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa pada Februari 2009. Namun ia mendapatkan remisi dari presiden.

Remisi yang diberikan Joko Widodo kepada I Nyoman Susramalangsung menuai protes. Massa aksi yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Forum Pers Mahasiswa Jakarta menggelar aksi di Taman Aspirasi, Jakarta, sejak pekan lalu.

Terkait pemberian remisi itu, Yasonna menambahkan bahwa remisi adalah prosedur normal. “Sebelumnya telah dilakukan melalui penilaian Tim Pengamatan Pemasyarakatan, " ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (28/1) seperti di lansir CNN.

Ditambahkan, remisi terhadap hukuman yang diberikan kepada Susrama merupakan hal yang tidak beda dengan hukuman seumur hidupnya. Susrama yang sudah menjalani hukuman hampir 10 tahun, diremisi hukumannya menjadi tambahan 20 tahun. Hal ini membuat dirinya akan mengalami masa hukuman sepanjang 30 tahun.

Menurut Yasonna, Susrama yang sudah berumur hampir 60 tahun akan menjalani hukuman sampai dirinya menginjak usia 90 tahun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved