Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Ditantang Hotman Paris Lakukan OTT Pejabat Yang Terlibat Prostitusi Online

Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan tantangan pada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang

Editor: Rhendi Umar
tribun wow
Hotman Paris Hutapea 

Sebelumnya, Hotman juga bertanya soal adanya gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat dengan membawa wanita sebagai 'benda'nya.

"Ini maaf agak kurang ajar agak porno nih, sorry nih, sekarang ini lagi hot esek-esek online, pertanyaan saya begini, kalau ada pejabat tiba-tiba datang ke KPK membawa artis yang sudah diantar, artis ini ke hotel sebagai bagian dari gratifikasi, apakah KPK menganggap sogokan cewek sebagai gratifikasi berdasarkan teori hukum atau undang-undang ini?," tanya Hotman Paris.

Menjawab hal itu, Saut Sitomorang mengatakan wanita yang dibawa tersebut merupakan bagian dari gratifikasi.

"Saya bilang gratifikasi," jawab Saut.

"Terus ceweknya mau diapain kalau sudah diantar ke KPK?," tanya Hotman kembali.

Saut menjawab bahwa wanita yang digunakan sebagai gratifikasi diibaratkan sebagai benda.

Baca: Ahok Bebas dari Penjara: Kunjungi Seorang Wanita hingga Lihat Sakura di Jepang

Biasanya, benda yang digunakan dalam proses gratifikasi akan disita oleh KPK, namun tidak bila itu adalah wanita.

"Dia ibaratnya sudah jadi benda kan, benda itu nggak mungkin juga disita untuk instansi negara," jawab Saut Situmorang.

Hotman lalu bercerita soal pengalamannya menangani kasus gratifikasi wanita hingga hamil.

Namun hal itu tidak bisa dianggap sebagai penipuan.

"Soalnya begini, dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dianggap menghamili wanita itu, dianggap wanita itu benda, jadi dianggap penipuan," ujar Hotman Paris.

"Tapi kemudian oleh MA diputus tidak, sehingga menghamili orang menjanjikan ke orang itu dianggap bukan penipuan, lah pernyataan saya, dasarnya menyatakan itu benda?," tambah pengacara kawakan itu.

"Kalau dia benda pasti akan diambil, disita negara, karena ini orang, kita pelajari untuk apa ini, kita gunakan pasal yang bisa kita gunakan bahwa pemberi adalah si A dengan si B?," jawab Wakil Ketua KPK.

"Apakah itu bagian dari suap?," tanya Hotman lagi.

"Ya, gratifikasi itu suap," jawab Saut.

Baca: Usai Tes di Sepang, Marc Marquez Bakal Sapa Penggemar di Indonesia

Baca: Diduga Menghina Prabowo Soal Tanda Tangani Caleg Koruptor, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Lalu, Hotman mengubah pertanyaan, jika wanita yang dijadikan barang gratifikasi tidak tersentuh apapun.

"Kalau ceweknya cuman dipandang nggak diapa-apain?," tanya Hotman lagi.

"Niatnya kan sudah ada kan, kalau dia sudah terima, makanya kita di KPK beberapa kali orang melaporkan terima sesuatu tapi waktu kita tanya alasan memberi apa?," jawab Saut Situmorang.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved