5 Calon DPD RI Belum Masukkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Jull: Bukan Kesengajaan
Sebanyak 5 Calon Anggota DPD dapil Sulut belum memasukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
5 Calon DPD RI Belum Masukan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Jull: Bukan Kesengajaan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 5 Calon Anggota DPD dapil Sulut belum memasukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Hal itu berujung undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta klarifikasi para calon senator.
Dari lima calon tersebut, Jull Takaliuang satu di antaranya.
Ia mengakui, belum memasukan, tapi bukan karena kesengajaan, ada persoalan kelalaian melibatkan Liaison Officer yang ia tugaskan.
"Waktu itu masih 2 Januari , ternyata LO saya tidak mengurus karena pulang kampung karena masih suasana tahun baru," kata dia.
Baca: Bawaslu Periksa 5 Calon Anggota DPD RI yang Belum Masukkan LPSDK
Baca: ICW Telusuri Sumbangan Mencurigakan Dalam LPSDK Pasangan Jokowi-Maruf: Capai Rp 18 Miliar
Ia pun baru dikasih tahu sesudahnya dapat telepon dari KPU.
Belakangan, ia juga menghadiri permintaan klarifikasi dari Bawaslu, sebagai niat baik menyelesaikan persoalan itu, 21 Januari 2019
"Saya sampaikan apa adanya saja," ujar aktivis perempuan ini.
Bawaslu memberikan kesempatan untuk memasukan LPSDK, bersamaan dengan Laporan Akhir Dana Kampanye sesuai jadwal, sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019.
"Saya akan masukan laporan sesuai ketentuan, saya sudah komitmen tentu harus ikut semua tahapannya," kata dia.
Jull mengaku, memang menerima sumbangan dari kenalan, tapi itu pun tak seberapa hanya ala kadarnya saja.
Helfried Lombo, juga satu di antara calon Anggota DPD belum memasukan LPSDK ke KPU.

Ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, ia sudah menghadiri undangan klarifikasi masalah itu di Bawaslu.
"Bawaslu kasih kesempatan untuk memasukan bersamaan dengan Laporan Akhir Dana Kampanye," ujar dia.
Helfried berjanji memasukan laporan tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu meminta klarifikasi tehadap 5 calon Anggota DPD RI,
"Ada 5 calon DPD kami undang mintai klarifikasi, baru 4 yang datang, 1 lagi masih menunggu kehadiran undangan klarifikasi ini," kata dia.
Klarifikasi ini karena ditemukan para calon Anggota DPD belum memasukan LPSDK.
"karena tidak memasukan LPSDK, kita nyatakan melanggar administrasi, tapi Bawaslu merekomndasi agar LPDSK itu dimasukan ke KPU," ujar Kenly.
Bawaslu belum memutuskan, ada pelanggaran, karena masih memberi kesempatan yang bersangkutan.
Kenly mengatakan, tak masalah kalaupun tak ada sumbangan yang masuk, tapi tetap harus dilaporkan LPDSK ke KPU.
Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi mengungkapkan, memang tak diatur sanksi tegas peserta pemilu tak memasukan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
"Yang ada hanya sanksi moral dari publik, bagi yang melaporkan sumbangan dana kampanye menunjukkan sikap transaransi keuangan soal sumbangan dana kampanye, publik bisa menilai sendiri yang tidak memasukan," ujar Salman kepada tribunmanado.co.id, Rabu (23/1/2019).
Baca: KPU Sulut Rekrut Ibu-Ibu hingga Waria Jadi Relawan
Baca: 5 Calon DPD RI Tanpa Laporan Sumbangan Dana Kampanye, KPU Sulut : Sanksi Moral Soal Transparansi
Bagi peserta pemilu yang lalu sudah memasukan laporan tersebut, "Laporan itu diumumkan ke publik," ujar dia.
Ada tiga laporan soal keuangan dana kampanye. Pertama, Laporan awal Dana Kampanye, lalu saat ini Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, ketiga laporan Akhir dana Kampanye.
Soal sanksi kata Salman, paling berat bagi yang tidak memasukan Laporan Akhir Dana Kampanye, karena bisa berujung pembatalan sebagai peserta pemilu.
Adapun, lima Calon Anggota DPD RI yang belum memasukan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye diundang klarifikasi oleh Bawaslu. Mereka yakni Ferry Sanger Weku, Henny William Booth Sumakul, Jull Takaliuang, Helfried Lombo, dan Vivian Dimpudus. (ryo)