5 Calon DPD RI Tanpa Laporan Sumbangan Dana Kampanye, KPU Sulut : Sanksi Moral Soal Transparansi
Bagi peserta pemilu yang lalu sudah memasukan laporan tersebut, "Laporan itu diumumkan ke publik," ujar dia.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Nielton Durado
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 5 Calon Anggota DPD RI belum memasukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Kasus itu berujung di Bawaslu Sulut, ke 5 Calon Senator itu dimintai klarifikasi.
Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi mengungkapkan, memang tak diatur sanksi tegas peserta pemilu tak memasukan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
"Yang ada hanya sanksi moral dari publik, bagi yang melaporkan sumbangan dana kampanye menunjukkan sikap transaransi keuangan soal sumbangan dana kampanye, publik bisa menilai sendiri yang tidak memasukan," ujar Salman kepada tribunmanado.co.id, Rabu (23/1/2019).
Bagi peserta pemilu yang lalu sudah memasukan laporan tersebut, "Laporan itu diumumkan ke publik," ujar dia.
Ada tiga laporan soal keuangan dana kampanye. Pertama, Laporan awal Dana Kampanye, lalu saat ini Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, ketiga laporan Akhir dana Kampanye.
Soal sanksi kata Salman, paling berat bagi yang tidak memasukan Laporan Akhir Dana Kampanye, karena bisa berujung pembatalan sebagai peserta pemilu.
Adapun, lima Calon Anggota DPD RI yang belum memasukan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye diundang klarifikasi oleh Bawaslu. Mereka yakni Ferry Sanger Weku, Henny William Booth Sumakul, Jull Takaliuang, Helfried Lombo, dan Vivian Dimpudus. (ryo)