Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ICW Telusuri Sumbangan Mencurigakan Dalam LPSDK Pasangan Jokowi-Maruf: Capai Rp 18 Miliar

Setelah ditelusuri ICW, terdapat 86,02 persen di dalam LPSDK pasangan Jokowi-Maruf Amin yang berasal dari kelompok tak dikenal.

Editor: Indry Panigoro
Twitter @pramonoanung
Foto Jokowi-Maruf yang akan dipasang di kertas suara 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  kedua pasangan capres-cawapres pasangan Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga sudah menyampaikan laporan dana kampanye Pilpres 2019 ke KPU RI.

Indonesian Corruption Watch menilai ada hal mencurigakan dan butuh klarifikasi resmi.

Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPSDK) telah dilaporkan dua pasangan capres-cawapres, Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.

Baca: Sule Akui Pacaran, Naomi Zaskia: Doain Aja yang Terbaik buat Aku

Setelah ditelusuri Indonesian Corruption Watch (ICW), terdapat 86,02 persen di dalam LPSDK pasangan Jokowi-Maruf Amin yang berasal dari kelompok tak dikenal.

Kelompok tersebut adalah Perkumpulan Golfer TBIG dan Perkumpulan Golfer TRG.

 "Menurut saya pola pembentukan perkumpulan Golfer ini ada 2 yaitu TBIG dan TRG itu mencurigakan. Ada 113 frekuensi sumbangan, yang menarik itu TRG sekali tapi besar sekali sumbangannya Rp 18 miliar. Kami sedang mencoba menelusuri," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz (Tribunnews.com/ Reza Deni)

"Kita sebenarnya agak mencurigai format desain Golfer ini yang di set-up TKN Jokowi-Maruf sehingga Golfer ini terkesan menjadi penampung donasi-donasi sebelum masuk ke rekening dan catatan dana kampanye itu sendiri," imbuh Donal.

Senada dengan Donal, peneliti ICW, Almas Sjafrina juga mempertanyakan Perkumpulan Golfer tersebut.

"Pertanyaannya, siapa penyumbang asli perkumpulan Golfer ini. Dana Rp 37 miliar itu dari siapa, lalu apa status hukumnya dari perkumpulan Golfer ini?" kata Almas.

Sebab menurutnya, dalam PKPU tentang sumbangan dana kampanye terdapat poin yang mengatakan penyumbang dana kampanye diwajibkan melengkapi identitas diri seperti KTP, NPWP dan sejumlah data yang diperlukan.

Adapun dalam kasus yang ditemukannya di LPSDK Jokowi-Maruf tidak terdapat identitas jelas dari status perkumpulan Golfer tersebut.

Baca: Pembunuhan Siswi SMK di Bogor - Terduga Pelaku Terendus Polisi, Inilah Kesalahan yang Dilakukannya

"Apakah ini memang informal, klub olahraga atau apa, siapa saja sih penyumbang dananya? Sehingga bisa menyumbang dana sebesar itu ke presiden," ungkap Almas.

Terlebih, kata Almas, ia melihat perbedaan yang sangat kontras dari LPSDK pasangan petahana itu  jika dibandingkan dengan LPSDK milik pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

"Sedangkan dari Prabowo-Sandi yang mendominasi sumbangan dari pasangan calon, Prabowo dan Sandiaga.  Mencapai lebih dari 97 persen. Kan Sandiaga Rp 39,5 miliar atau 73,08 persen," terangnya.

Reaksi Tim Jokowi

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved