Bawaslu Periksa 5 Calon Anggota DPD RI yang Belum Masukkan LPSDK
Bawaslu Sulut masih memberikan kesempatan bagi peserta pemilu untuk memasukan Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK)
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Bawaslu Periksa 5 Calon Anggota DPD RI yang Belum Masukkan LPSDK
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bawaslu Sulut masih memberikan kesempatan bagi peserta pemilu untuk memasukan Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK)
Kesempatan itu diberikan setelah Bawaslu meminta klarifikasi tehadap 4 calon Anggota DPD RI, beberapa waktu lalu.
"Ada 5 calon Anggota DPD kami undang untuk dimintai klarifikasi, baru 4 yang datang, 1 lagi masih menunggu kehadiran untuk klarifikasi," kata Kenly Poluan, komisioner Bawaslu kepada tribunmanado.co.id, Rabu (23/1/2019)
Klarifikasi ini karena ditemukan para calon belum memasukan LPSDK ke KPU Sulut.
Baca: Ada Parpol dan Calon Anggota DPD yang LPSDK Berjumlah 0, Ini Komentar Pengamat Politik
Baca: KPU Minahasa Tutup Pemasukan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, 13 Parpol Sudah Masukkan LPSDK
Tidak memasukan LPSDK menyalahi adminstrasi pemilu, tapi kata Kenly, rekomendasi KPU agar para Calon Anggota DPD RI dapil Sulut secepatnya memasukan laporan tersebut
"Bawaslu belum memberikan sanksi, masih memberi kesempatan untuk memasukan," kata dia.
Kalau pun tak sumbangan yang masuk, tak jadi masalah yang penting melaporkan ke KPU. (ryo)