Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terbukti Kuasi 50 Butir Ekstasi, Abdul Divonis 8 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada Abdul Hafid karena terbukti bersalah menguasai 50 butir ekstasi

Editor: Rhendi Umar
merdeka.com
Ilustrasi Dengar Vonis Majelis Hakim 

"Dari amplop putih yang dibawa oleh terdakwa ditemukan satu plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi. Setelah ditimbang oleh petugas BNNP Bali diketahui total berat keseluruhan 50 butir ekstasi itu adalah 24,58 gram netto. Selanjutnya petugas menggeledah motor yang dibawa terdakwa, dan ditemukan satu bendel plastik klip kosong," bebernya.

Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, terdakwa dibawa oleh petugas BNNP Bali menuju tempat tinggal Teteh di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

Saat petugas tiba, Teteh telah pergi.

Pun, saat ditunggu beberapa lama, Teteh tidak juga muncul. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved