Terbukti Kuasi 50 Butir Ekstasi, Abdul Divonis 8 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada Abdul Hafid karena terbukti bersalah menguasai 50 butir ekstasi
Editor:
Rhendi Umar
"Dari amplop putih yang dibawa oleh terdakwa ditemukan satu plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi. Setelah ditimbang oleh petugas BNNP Bali diketahui total berat keseluruhan 50 butir ekstasi itu adalah 24,58 gram netto. Selanjutnya petugas menggeledah motor yang dibawa terdakwa, dan ditemukan satu bendel plastik klip kosong," bebernya.
Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, terdakwa dibawa oleh petugas BNNP Bali menuju tempat tinggal Teteh di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.
Saat petugas tiba, Teteh telah pergi.
Pun, saat ditunggu beberapa lama, Teteh tidak juga muncul. (*)
Berita Terkait