Terbukti Kuasi 50 Butir Ekstasi, Abdul Divonis 8 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada Abdul Hafid karena terbukti bersalah menguasai 50 butir ekstasi
Terdakwa Abdul Hafid pun dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Hafid Menggele dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama ditahan sementara. Dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Partha Barghawa.
Sebagaimana diuraikan pada surat dakwaan, awalnya terdakwa dihubungi oleh Yudi, Sabtu 25 Agustus 2018 pukul 18.30 Wita.
Terdakwa disuruh mengambil barang di kawasan Jalan Gurita, Denpasar.
Jika barang telah diterima, terdakwa diminta meletakkan di bawah kasur kamar kos pacar Yudi, yang biasa dipanggil Teteh.
Baca: Ronaldikin Meninggal Dunia, Beginilah Sosoknya di Mata Netizen
Baca: Wagub Kandouw Terima Kunjungan Kepala LPKA, Pemerintah Provinsi Siap Bantu
Baca: Gerakkan Bhabinkamtibmas, Kapolsek Bunaken Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Jelang Pemilu
Pukul 20.00 Wita terdakwa menuju lokasi pengambilan barang tersebut diikuti oleh Teteh.
Saat perjalanan menuju lokasi, terdakwa menelpon Yudi menanyakan isi barang yang akan diambil.
Namun Yudi tidak memberi tahu, dan meminta mengambil barang itu.
Setiba di lokasi itu, terdakwa ditemui oleh orang yang tidak dikenal, lalu menyerahkan barang berupa amplop warna putih.
"Usai menyerahkan amplop itu, orang itu langsung pergi meninggalkan terdakwa," jelas Jaksa Ngurah Darma Putra kala itu.
Tak berselang lama, datang beberapa orang dan meminta terdakwa berhenti.
Terdakwa pun langsung sadar bahwa orang-orang ini adalah petugas dari BNNP Bali.
Karena panik dan takut, terdakwa berusaha melarikan diri sambil membuang amplop itu.
Namun tidak sempat berlari jauh, petugas berhasil membekuk terdakwa.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan.