Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terbukti Kuasi 50 Butir Ekstasi, Abdul Divonis 8 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada Abdul Hafid karena terbukti bersalah menguasai 50 butir ekstasi

Editor: Rhendi Umar
merdeka.com
Ilustrasi Dengar Vonis Majelis Hakim 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada Abdul Hafid karena terbukti bersalah menguasai 50 butir ekstasi.

Abdul Hafid Menggele (32) hanya bisa menunduk kepala saat mendengar putusan dari Majelis Hakim tersebut

 Sebagaimana terungkap, atas suruhan seseorang, Abdul Hafid mengambil 50 butir ekstasi.

Ia nekat lantaran dijanjikan akan diberikan satu unit sepeda motor.

Terhadap vonis itu, terdakwa lalu berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya.

Usai berkordinasi, mereka pun menyatakan menerima putusan.

"Kami menerima, Yang Mulia," ucap Gede Angga Prawirayuda selaku anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan IGN Partha Barghawa lebih ringan empat tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Baca: Yusup Tegaskan Guru PAI Bolmong Harus Punya Kelengkapan Administrasi Pembelajaran

Baca: Lowongan CPNS 2019 Kembali Dibuka Pada Maret, Simak Formasi yang Diterima!

Baca: Kapal Layar Motor Pinisi Pusaka Indonesia Mampir di Manado

Baca: Musica Sacra Keuskupan Manado Akan Gelar Konser Budaya Minahasa di Jakarta

 

Sebelumnya Jaksa Suwandi mewakili Jaksa I Gusti Ngurah Darma Putra dalam surat tuntutan, menuntut Abdul Hafid pidana 12 tahun penjara.

Juga, dituntut pidana denda Rp 1 miliar, subsider 8 bulan penjara.

Meski lebih ringan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Abdul Hafid dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut.

Disebutkan dalam dakwaan kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca: Gara-gara Jungkook BTS, Downy Kehabisan Stock 2 Bulan Dalam Sehari, Kok Bisa?

Baca: Sarida Ingatkan Agen e-Warung Layani KPM Kotamobagu dengan Baik

Baca: 7 Langkah Mudah untuk Sambungkan WhatsApp Kita dengan Berbagai Aplikasi Medsos Kita

 

Yaitu satu plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi seberat 24,58 gram netto.

Terdakwa Abdul Hafid pun dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Hafid Menggele dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama ditahan sementara. Dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Partha Barghawa.

Sebagaimana diuraikan pada surat dakwaan, awalnya terdakwa dihubungi oleh Yudi, Sabtu 25 Agustus 2018 pukul 18.30 Wita.

Terdakwa disuruh mengambil barang di kawasan Jalan Gurita, Denpasar.

Jika barang telah diterima, terdakwa diminta meletakkan di bawah kasur kamar kos pacar Yudi, yang biasa dipanggil Teteh.

Baca: Ronaldikin Meninggal Dunia, Beginilah Sosoknya di Mata Netizen

Baca: Wagub Kandouw Terima Kunjungan Kepala LPKA, Pemerintah Provinsi Siap Bantu

Baca: Gerakkan Bhabinkamtibmas, Kapolsek Bunaken Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Jelang Pemilu

 

Pukul 20.00 Wita terdakwa menuju lokasi pengambilan barang tersebut diikuti oleh Teteh.

Saat perjalanan menuju lokasi, terdakwa menelpon Yudi menanyakan isi barang yang akan diambil.

Namun Yudi tidak memberi tahu, dan meminta mengambil barang itu.

Setiba di lokasi itu, terdakwa ditemui oleh orang yang tidak dikenal, lalu menyerahkan barang berupa amplop warna putih.

"Usai menyerahkan amplop itu, orang itu langsung pergi meninggalkan terdakwa," jelas Jaksa Ngurah Darma Putra kala itu.

Tak berselang lama, datang beberapa orang dan meminta terdakwa berhenti.

Terdakwa pun langsung sadar bahwa orang-orang ini adalah petugas dari BNNP Bali.

Karena panik dan takut, terdakwa berusaha melarikan diri sambil membuang amplop itu.

Namun tidak sempat berlari jauh, petugas berhasil membekuk terdakwa.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan.

"Dari amplop putih yang dibawa oleh terdakwa ditemukan satu plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi. Setelah ditimbang oleh petugas BNNP Bali diketahui total berat keseluruhan 50 butir ekstasi itu adalah 24,58 gram netto. Selanjutnya petugas menggeledah motor yang dibawa terdakwa, dan ditemukan satu bendel plastik klip kosong," bebernya.

Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, terdakwa dibawa oleh petugas BNNP Bali menuju tempat tinggal Teteh di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

Saat petugas tiba, Teteh telah pergi.

Pun, saat ditunggu beberapa lama, Teteh tidak juga muncul. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved