Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Keluarga Abu Bakar Akan Mengadu ke DPR Soal Pembebasan Tahanan yang Dibatalkan Presiden

Adapun langkah selanjutnya yang dilakukan keluarga Abu Bakar untuk mendapatkan kejelasan yakni mengunjungi gedung parlemen DPR.

Editor: Rhendi Umar
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Abu Bakar Baasyir Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Reaksi Kubu Prabowo, Pembebasan Terpidana Abu Bakar Baasyir, Jawaban Jokowi & Sudah Dibahas Setahun, http://medan.tribunnews.com/2019/01/19/reaksi-kubu-prabowo-pembebasan-terpidana-abu-bakar-baasyir-jawaban-jokowi-sudah-dibahas-setahun?page=all. Editor: Salomo Tarigan 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Pihak keluarga, yang dalam hal ini diwakili sang anak Abdul Rahim, mengaku kecewa dengan rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir yang rencananya hari ini sudah bebas, sekarang justru tengah menjadi polemik.

"Di Solo semua sudah menunggu kepulangan beliau. Semua kecewa karena harusnya hari ini bisa pulang tapi ternyata belum bisa," kata Abdul Rahim sata ditemui seusai membesuk ayahnya, di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis (23/1/2019).

Dirinya mengaku tetap akan berada di Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini. Tak lupa Abdul Rahim berharap semoga kejelasan itu bisa didapatkan.

"Kami akan di sini sampai (Abu Bakar Baasyir) keluar atau setidaknya kami bisa mendapatkan kejelasan," lanjutnya.

Baca: Kuasa Hukum: Sampai Mati pun Abu Bakar Ba’asyir Tak Mengaku Lakukan Pelanggaran Hukum

Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Panitia Penyambutan Terlanjur Pesan 1.600 Bungkus Nasi Kebuli

 

Adapun langkah selanjutnya yang dilakukan keluarga Abu Bakar untuk mendapatkan kejelasan tersebut yakni mengunjungi gedung parlemen.

Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Baasyir (AGUS SUSANTO)

Bersama dan diwakili kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta dan Achmad Midan, Abdul Rahim akan melaporkan kepada pimpinan Dewan terkait polemik pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir.

"Kami akan ketemu dengan pimpinan Dewan, entah itu ketika atau yang (komisi) membidangi politik, hukum, dan HAM (Komisi III). Saat ini kami akan ke sana," kata Ketua Dewan Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta.

Baca: Abu Bakar Baasyir Gagal Bebas? Guntur Romli Salahkan Yusril dan Baasyir

Seperti diketahui, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyirditahan sejak 2011 dengan hukuman 15 tahun penjara.

Pada Jumat (18/1/ 2019) pengacara TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Lapas Gunung Sindur.

Dirinya, dalam kunjungan tersebut, menyampaikan pesan Presiden Jokowi kepada Abu Bakar Baasyir, bahwa pengasuh Ponpes Ngruki Sukoharjo tersebut direncanakan bebas tanpa syarat.

Baca: Putra Abu Bakar Baasyir Jelaskan Kondisi Sakit Ayahnya Sudah Hampir Seluruh Tubuh

Baca: Australia Minta Batalkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir Dengan Menghargai Korban Bom Bali

Adapun alasannya karena pertimbangan kemanusiaan dan Abu Bakar Baasyir tersebut sudah memasuki usia 80 tahun.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden 

Meski begitu, Presiden menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan.

"Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," kata Jokowi.

Presiden mengatakan, pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved