Keluarga Abu Bakar Akan Mengadu ke DPR Soal Pembebasan Tahanan yang Dibatalkan Presiden
Adapun langkah selanjutnya yang dilakukan keluarga Abu Bakar untuk mendapatkan kejelasan yakni mengunjungi gedung parlemen DPR.
"Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," kata Jokowi.
Jokowi menambahkan, berbagai pertimbangan sudah dibahas sejak sekitar setahun lalu.
"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Jokowi.
Namun, Jokowi menegaskan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan.
"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat bukan pembebasan murni. Pembebasan bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi kalau tidak, kan gak mungkin saya nabrak. Ya kan. Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada pancasila. Itu basic sekali itu. Sangat prinsip sekali. Jelas sekali ya," tandas Jokowi