Remaja Warukapas Jadi Tersangka Pembunuhan: Simak Pakar Hukum
Suara musik bambu kalah keras dari tangisan keluarga almarhum Novel Kalengkongan (33), korban penikaman HM
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Jadi orangtua bertanggung jawab membentuk sifat maupun karakter anak-anak, juga serta mengawasi pergaulan mereka. Sebenarnya usia 12 masih kategori kenakalan remaja. Karena mereka tidak tahu akibat dari tindakan yang mereka lakukan.
"Bisa berakibat fatal termasuk kematian seseorang namun Undang-undang Perlindungan Anak serta Undang-undang Peradilan Anak sudah mengatur hal tersebut. Bagaiamana perlakuan maupun pidana terhadap kejahatan anak," jelasnya.

Pengamat hukum lainnya, Rodrigo Elias mengamati pembunuhan yang melibatkan pelaku usia anak-anak merupakan modus baru pembunuhan yang harus didalami penegak hukum. "Apalagi kalau anak ini dijadikan alat oleh pelaku sesungguhnya," ujar dosen Fakultas Hukum Unsrat ini.
Hal ini bisa juga terjadi karena pengaruh lingkungan pergaulan anak. Sehingga menurutnya aparat harus cepat mengetahui kedua penyebab di atas.
"Dan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah agar supaya bentuk kejahatan ini tidak dijadikan contoh modus kejahatan," ujar dia. (fin/ddm)