Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Remaja Warukapas Jadi Tersangka Pembunuhan: Simak Pakar Hukum

Suara musik bambu kalah keras dari tangisan keluarga almarhum Novel Kalengkongan (33), korban penikaman HM

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribun manado/dedy manlesu
Ratusan orang mengantar peti jenazah Novel Kalengkongan ke pekuburan di Desa Warukapas, Tatelu, Minahasa Utara, Senin (21/1/2019). 

Jadi orangtua bertanggung jawab membentuk sifat maupun karakter anak-anak, juga serta mengawasi pergaulan mereka. Sebenarnya usia 12 masih kategori kenakalan remaja. Karena mereka tidak tahu akibat dari tindakan yang mereka lakukan.

"Bisa berakibat fatal termasuk kematian seseorang namun Undang-undang Perlindungan Anak serta Undang-undang Peradilan Anak sudah mengatur hal tersebut. Bagaiamana perlakuan maupun pidana terhadap kejahatan anak," jelasnya.

Toar Palilingan
Toar Palilingan (ISTIMEWA)

Pengamat hukum lainnya, Rodrigo Elias mengamati pembunuhan yang melibatkan pelaku usia anak-anak merupakan modus baru pembunuhan yang harus didalami penegak hukum. "Apalagi kalau anak ini dijadikan alat oleh pelaku sesungguhnya," ujar dosen Fakultas Hukum Unsrat ini.

Hal ini bisa juga terjadi karena pengaruh lingkungan pergaulan anak. Sehingga menurutnya aparat harus cepat mengetahui kedua penyebab di atas.

"Dan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah agar supaya bentuk kejahatan ini tidak dijadikan contoh modus kejahatan," ujar dia. (fin/ddm)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved