Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Remaja Warukapas Jadi Tersangka Pembunuhan: Simak Pakar Hukum

Suara musik bambu kalah keras dari tangisan keluarga almarhum Novel Kalengkongan (33), korban penikaman HM

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribun manado/dedy manlesu
Ratusan orang mengantar peti jenazah Novel Kalengkongan ke pekuburan di Desa Warukapas, Tatelu, Minahasa Utara, Senin (21/1/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Suara musik bambu kalah keras dari tangisan keluarga almarhum Novel Kalengkongan (33), korban penikaman HM alias Kia (12), saat ibadah pemakaman di Lingkungan IX, Desa Tatelu Warukapas, Kabupaten Minahasa Utara, Senin (21/1/2019).

Kerabat Novel yang sudah dari tadi berada di dalam ruangan, berdesakan ingin melihat jenazah terakhir kalinya. Seakan tidak mengizinkan peti ditutup, semuanya berteriak sambil meneteskan air mata ketika beberapa pemuda, teman dekat korban, memberi diri bertugas untuk menutup peti jenazah.

Tangis pun kembali pecah saat peti diarak ke kereta pengiringan. Terlihat ayah Novel sampai diusung dua orang karena sudah tak mampu berjalan di belakang peti. "Adoh kasiang, tape anak," hanya itu kata yang terucap berulang sampai ke tempat pemakaman.

Dengan diiringi musik bambu, ratusan meter jarak yang ditempuh dari rumah ke tempat kediaman terakhir korban, pekuburan.

Suasana pemakaman korban penikaman di Warukapas - Novel Kalengkong korban penikaman
Suasana pemakaman korban penikaman di Warukapas - Novel Kalengkong korban penikaman (Kolase Tribun Manado/Dedy Manlesu/Istimewa)

Di tempat pemakaman, bersebelaham dengan tempat kumpul pertemanan mereka yang disebut ‘tampa fufu’, berkumpul sekitar 500 orang sanak saudara dan masyarakat setempat. Pukul 14.00 Wita, ibadah di liang lahat pun dimulai.

Terlihat juga 5 personel Polsek Dimembe yang dipimpin Kapolsek AKP Fenti Kawulur mengawal dan melakukan pengamanan jalannya pemakaman. "Kami hadir sebagai bentuk belasungkawa dan untuk memastikan keamanan jalannya penguburan ini agar semua baik-baik saja. Kami akan memproses lanjut kasus ini," katanya.

Kapolsek Kawulur kepada tribunmanado.co.id mengatakan, korban memang beberapa kali melakukan teguran. "Korban sudah sering menegur tersangka untuk menyuruh pulang. Selayaknya orang tua kepada anak-anak, karena ternyata masih terikat saudara dengan mama tersangka," ujarnya.

Kemungkinam karena tidak senang ditegur, maka tersangka melakukan penikaman. Lanjutnya Kapolsek, diketahui anak ini sudah pernah terlibat kasus pelecehan seksual kepada gadis di bawah umur.

"Setelah kita gali ternyata anak ini sudah pernah terlibat kasus pelecehan kepada anak di bawah umur, jadi track record-nya memang sudah nakal," ujarnya.

Menurut Kapolsek, korban bermaksud baik, tapi tidak diterima tersangka. Ditambah lagi, tersangka sudah bergaul dengan anak putus sekolah dan anak nakal. Ia sudah tidak takut untuk membawa senjata tajam.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih memperhatikan anak-anak jangan ada lagi yang membawa senjata tajam berkeliaran dan masih berada di luar rumah sudah larut malam," ujarnya.

Penyidik juga menyelidki senjata tajam yang dimiliki kakak pelaku yang disimpan dalam tas. "Akan terungkap juga motif sebenarnya dalam penyelidikan. Terkait pisau yang ada dalam tas tersebut," ujar Kapolsek.

Kriminolog Sulut Dr. Rodrigo Elias
Kriminolog Sulut Dr. Rodrigo Elias (Ist)

Elias: Jadi Modus Baru

Kasus pembunuhan dengan pelaku anak 12 tahun di Minut menggegerkan warga. Pengamat hukum dari Universitas Sam Ratulangi, Toar Palilingan mengatakan, usia seperti itu biasanya usia pubertas atau pancaroba.

Sehingga masih mencari identitas diri dan sangat rentan terjadi sesuatu yang merupakan respons terhadap lingkungan. "Jadi kalau lingkungannya baik pasti identitas diri positif yang terbentuk pada seseorang, lingkungan dalam hal ini termasuk lingkungan keluarga," ujarnya, Senin (21/1/2019).

Jadi orangtua bertanggung jawab membentuk sifat maupun karakter anak-anak, juga serta mengawasi pergaulan mereka. Sebenarnya usia 12 masih kategori kenakalan remaja. Karena mereka tidak tahu akibat dari tindakan yang mereka lakukan.

"Bisa berakibat fatal termasuk kematian seseorang namun Undang-undang Perlindungan Anak serta Undang-undang Peradilan Anak sudah mengatur hal tersebut. Bagaiamana perlakuan maupun pidana terhadap kejahatan anak," jelasnya.

Toar Palilingan
Toar Palilingan (ISTIMEWA)

Pengamat hukum lainnya, Rodrigo Elias mengamati pembunuhan yang melibatkan pelaku usia anak-anak merupakan modus baru pembunuhan yang harus didalami penegak hukum. "Apalagi kalau anak ini dijadikan alat oleh pelaku sesungguhnya," ujar dosen Fakultas Hukum Unsrat ini.

Hal ini bisa juga terjadi karena pengaruh lingkungan pergaulan anak. Sehingga menurutnya aparat harus cepat mengetahui kedua penyebab di atas.

"Dan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah agar supaya bentuk kejahatan ini tidak dijadikan contoh modus kejahatan," ujar dia. (fin/ddm)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved