Benarkah Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan? Begini Penjelasan Lengkap Wiranto
Benarkah Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan? Begini Penjelasan Lengkap Wiranto.
Namun akhirnya Abu Bakar Baasyir mendapatkan pembebasan tanpa syarat melalui kebijakan Presiden Joko Widodo. Sehingga, Abu Bakar Baasyir bisa bebas tanpa harus menandatangani syarat-syarat tadi.
Klarifikasi Abu Bakar Baasyir
Pihak kuasa hukum Abu Bakar Baasyir mengklarifikasi perihal kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.
"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustaz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019), dilansir Kompas.com.
Mahendradatta menjelaskan, salah satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Abu Bakar Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Mahendradatta mengungkapkan bahwa Baasyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.
Hal itu yang menjadi dasar Baasyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut.
Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan bahwa Baasyir mengakui kesalahannya.
"Beliau tidak tahu itu latihan militer, dikirain itu latihan persiapan untuk para mujahid yang ingin berangkat ke Palestina. Cuma itu saja, kemudian latihan-latihan yang bersifat dikatakan sosial," jelasnya.
"Itu pengertian ustaz, jadi kalau ada tuduhan bahwa ustaz sudah tahu dan membentuk angkatan perang dan lain sebagainya itu, ustaz tidak pernah mau," sambung dia. (*)