Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Benarkah Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan? Begini Penjelasan Lengkap Wiranto

Benarkah Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan? Begini Penjelasan Lengkap Wiranto.

Editor: Siti Nurjanah
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Abu Bakar Baasyir Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Reaksi Kubu Prabowo, Pembebasan Terpidana Abu Bakar Baasyir, Jawaban Jokowi & Sudah Dibahas Setahun, http://medan.tribunnews.com/2019/01/19/reaksi-kubu-prabowo-pembebasan-terpidana-abu-bakar-baasyir-jawaban-jokowi-sudah-dibahas-setahun?page=all. Editor: Salomo Tarigan 

TRIBUNMANADO.CO.IDBenarkah Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan? Begini Penjelasan Lengkap Wiranto .

Pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi baru tentang wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Abu Bakar Baasyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Keluarga Abu Bakar Baasyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.

Alasannya, Abu Bakar Baasyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.

Kesehatannya pun semakin memburuk.

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Baca juga: Cerita di Balik Keputusan Istana Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Reaksi Kaget hingga Salah Mengerti

Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Abu Bakar Baasyir atau tidak.

Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?"

"Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.

Wacana pembebasan Abu Bakar Baasyir sebenarnya sudah mencuat sejak 2017 setelah keluarganya mengajukan permintaan kepada Presiden.

Sempat tenggelam, wacana itu kembali mencuat, awal Januari 2019.

Baca: AC Milan Rogoh 35 Juta Euro Boyong Lucas Paqueta, Berikut Daftar Lengkap Transfer Pemain Liga Italia

Baca: Kabar Terbaru Abu Bakar Baasyir, Pemerintah Umumkan akan Menimbang Ulang Pembebasan

Penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Yusril mengatakan, pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Setelah bebas nanti, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril, kala itu.

Pembebasan Abu Bakar Baasyir itu akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

Abu Bakar Baasyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel.

Dikabarkan Tolak Teken Syarat Taat Pancasila

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Jokowi, mengungkapkan proses pemberian pembebasan kepada Abu Bakar Baasyir sempat terganjal.

Sebenarnya, Abu Bakar Baasyir sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa hukumannya.

Namun, Abu Bakar Baasyir menolak karena diwajibkan menandatangani pernyataan taat pada Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya.

Berdasarkan Pasal 84 Permenkumham 3/2018, syarat ini diwajibkan untuk narapidana terorisme. 

"Syarat bebas bersyarat antara lain setia kepada Pancasila, Ustaz Abu menyatakan saya enggak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai," ungkap Yusril Ihza Mahendra di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019), dilansir Tribunnews.com.

Abu Bakar Baasyir beralasan, dirinya hanya ingin taat kepada Islam. Padahal, menurut Yusril Ihza Mahendra, nilai dalam Islam sudah tertuang dalam Pancasila.

Kemudian Abu Bakar Baasyir juga menolak menandatangani pernyataan tidak melakukan perbuatan pidananya.

Dirinya beralasan tidak pernah mengakui melakukan perbuatan pidana terorisme.

"Saya paham jalan pikiran beliau dan enggak mau berdebat dengan beliau. Jadi saya cuma ketawa aja," tutur Yusril Ihza Mahendra.

Namun akhirnya Abu Bakar Baasyir mendapatkan pembebasan tanpa syarat melalui kebijakan Presiden Joko Widodo. Sehingga, Abu Bakar Baasyir bisa bebas tanpa harus menandatangani syarat-syarat tadi.

Klarifikasi Abu Bakar Baasyir

Pihak kuasa hukum Abu Bakar Baasyir mengklarifikasi perihal kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.

"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustaz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019), dilansir Kompas.com.

Mahendradatta menjelaskan, salah satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Abu Bakar Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Mahendradatta mengungkapkan bahwa Baasyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.

Hal itu yang menjadi dasar Baasyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut.

Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan bahwa Baasyir mengakui kesalahannya.

"Beliau tidak tahu itu latihan militer, dikirain itu latihan persiapan untuk para mujahid yang ingin berangkat ke Palestina. Cuma itu saja, kemudian latihan-latihan yang bersifat dikatakan sosial," jelasnya.

"Itu pengertian ustaz, jadi kalau ada tuduhan bahwa ustaz sudah tahu dan membentuk angkatan perang dan lain sebagainya itu, ustaz tidak pernah mau," sambung dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved