Wanita Ini Disuruh Suaminya untuk Berhubungan Intim dengan Ayahnya, Ini 5 Fakta yang Terungkap
PR dipaksa membuat adegan mesum dengan ayah kandungnnya. Video mesum tersebut kemudian disebarkan oleh K di grup pesan WhatsApp.
Sementara beberapa saksi juga dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
M juga terkena hukuman oleh para tokoh dan warga di kampungnya.
Para tokoh dan masyarakat tak ingin melihat M dan mengusirnya dari desa.
Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 5 Fakta Suami Eksploitasi Istri untuk Video Porno, Disuruh dari Penjara hingga Lakukan dengan Ayah, http://wow.tribunnews.com/2019/01/21/5-fakta-suami-eksploitasi-istri-untuk-video-porno-disuruh-dari-penjara-hingga-lakukan-dengan-ayah?page=all.