Wanita Ini Disuruh Suaminya untuk Berhubungan Intim dengan Ayahnya, Ini 5 Fakta yang Terungkap
PR dipaksa membuat adegan mesum dengan ayah kandungnnya. Video mesum tersebut kemudian disebarkan oleh K di grup pesan WhatsApp.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perempuan berinisial PR (18) telah menjadi korban eksploitasi seksual oleh suami sirinya, K.
Dikutip dari TribunLampung.co.id, PR dipaksa membuat adegan mesum dengan ayah kandungnnya.
Video mesum tersebut kemudian disebarkan oleh K di grup pesan WhatsApp.
Baca: Anak dan Ayah di Lampung Lakukan Hubungan Intim, Ternyata Orang Ini yang Suruh Mereka
Baca: Sandiaga Disebut Pura-pura Miskin karena Hal Ini, Gerindra: Asal Jangan Pura-pura Merakyat
Berikut TribunWow.com rangkum sejumlah fakta yang telah dibeberkan oleh Polres Lampung Selatan dalam penyelidikannya:
1. Kronologi Video Porno dengan Hubungan Terlarang
Kepada Polres Lampung Selatan, PR mengungkapkan awal bermula ia melayani perintah suami sirinya tersebut.
PR diperintah oleh suaminya untuk melakukan beberapa kali hubungan intim dengan lelaki lain.
Mengaku tertekan dengan apa yang dialaminya, PR mengatakan jika tidak mau memenuhi permintaan K, PR dincam video tidak senonohnya akan disebar.
Baca: Video Ketika Kevin Aprilio Lamar Vicy Melanie di Tengah Hamparan Salju
PR kemudian memutuskan hubungan komunikasi dengan K dan pergi ke Jawa.
"Tersangka mengancam PR akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya. Tetapi PR merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. PR pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, Senin (21/1/2019).
Seusai komunikasi dengan K terputus, K menyebarkan video tersebut ke pesan WhatsApp.
2. Warga Geger dan Melapor ke Polsek Kalianda
Video porno tersebut akhirnya terendus oleh warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, yang satu kampung dengan pelaku di dalam video.
Dalam video itu, PR dengan ayah kandungnnya M (53) diduga melakukan hubungan intim.
Warga kemudian geger dan geram, lalu mengamankan M dan membawanya ke Polsek Kalianda, pada Minggu (6/1/2019).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan menjelaskan video hubungan inses ayah dan anak ini telah dibuat sekitar bulan Oktober tahun 2018.

2. Polisi Bongkar Penyebarnya
Polres Lampung Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan penyebar video, yakni K.
K ternyata merupakan napi terpidana di Lapas Kelas IIA Metro karena tersandung kasus narkoba.
Syarhan menuturkan PR mendapatkan intimidasi dan ancaman dari K untuk membuat video porno.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan.
Baca: Anak-anak Terlibat Pembunuhan, Elias : Penegak Hukum Harus Dalami
3. K Perintahkan PR dari Balik Jeruji Besi
K memerintah PR dari balik jeruji besi.
Syarhan mengatakan K meminta PR untuk merekam adegan hubungan intimnya dengan orang lain.
Tetapi K meminta PR menyembunyikan ponsel yang digunakan untuk video call.
"K memerintahkan PR merekam (video call) saat sedang berhubungan intim dengan orang lain. Dimana HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," terang Syarhan.
Selain itu, PR juga mengaku dipaksa oleh K untuk melakukan video call sambil masturbasi.
Dalam penemuan penyelidikan lainnya, PR juga diperintah untuk melayani nafsu bejat teman dan anak kandung K.
Polres Lampung Selatan kemudian menetapkan K menjadi tersangka penyebar video porno.
"Untuk saat ini kita baru menetapkan K sebagai tersangka. Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut," terang Syahran.
Sementara beberapa saksi juga dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
M juga terkena hukuman oleh para tokoh dan warga di kampungnya.
Para tokoh dan masyarakat tak ingin melihat M dan mengusirnya dari desa.
Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 5 Fakta Suami Eksploitasi Istri untuk Video Porno, Disuruh dari Penjara hingga Lakukan dengan Ayah, http://wow.tribunnews.com/2019/01/21/5-fakta-suami-eksploitasi-istri-untuk-video-porno-disuruh-dari-penjara-hingga-lakukan-dengan-ayah?page=all.