BPJS Kesehatan
Biaya Perawatan Lewat BPJS Kesehatan Tidak Lagi 100%, Berikut Penjelasannya
Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan
"Saya sepakat itu, akan kami usulkan nanti saat pembentukan tim kepada Menteri Kesehatan," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief di Kantornya, Jumat (18/1).
Diperkirakan penyusunan daftar layanan ini akan rampung selama tiga minggu ke depan. Kemudian tim tersebut menyampaikan rekomendasi yang telah ditetapkan selama satu minggu.
"Artinya satu bulan. Akhir Februari harusnya sudah selesai. Setelah itu sosialisasi kepada masyarakat," terang Budi.
Akui Kebijakan Urun Biaya untuk Tekan Defisit
BPJS Kesehatan mengakui kebijakan urun biaya 10% dari biaya pelayanan ditanggung peserta juga ditujukan untuk menekan defisit yang dialami lembaga tersebut.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief mengakui beleid ini dapat menekan defisit BPJS Kesehatan. Kendati begitu, menurutnya pengaruhnya tidak terlalu besar.
Baca: Pekan Depan Abu Bakar Baasyir Bebas Dari Lapas Gunungsindur
Baca: Sandiaga Sebut Ada Nelayan Dipersekusi, Ini Bantahan Kapolres Karawang
Justru pihaknya menganggap kebijakan tersebut bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar selektif dalam menggunakan layanan kesehatan yang tidak mendesak.
"Menurut saya ada pengaruhnya menekan defisit tetapi memang tidak besar. Bagi BPJS Kesehatan sendiri tidak
menganggap bahwa ini bagian dari sebuah upaya untuk menurunkan defisit," kata Budi di Kantornya, Jumat (18/1).
Budi mencontohkan, sebelum ada program JKN-KIS ini masyarakat lebih memperhatikan kesehatan dengan banyak berolahraga.
Begitupun apabila sakit ringan yang diderita hanya cukup minum obat di rumah.
"Kami berharap masyarakat lebih memahami lagi nantinya dengan adanya pengenaan urun biaya ini," terang dia.