Breaking News
Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Dikabarkan Akan Nikahi Bripda Puput Nastiti Devi, Ini Daftar Syarat Wajib Mereka Penuhi

Ahok Dikabarkan Akan Nikahi Bripda Puput Nastiti Devi, Daftar Belasan Syarat Wajib Mereka Penuhi

Editor: Aldi Ponge
DOK PRIBADI/GRID.ID
Bripda Puput Nastiti Devi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

3. bagi pegawai negeri pada Polri pria yang kawin dengan WNA wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.

 Selain syarat di atas, selanjutnya calon pengantin akan menjalani proses sidang nikah atau sering disebut Badan Pembina Penasehat Perkawinan dan Perceraian (BP4 bagi).

Setelah persidangan selesai, lalu berita acara hasil sidang diserahkan kepada pasangan calon pengantin untuk melengkapi berkas pengajuan nikah di kantor urusan agama dan seterusnya sesuai dengan aturan nikah warga sipil.(*)

TONTON JUGA:

TAUTAN AWAL: http://makassar.tribunnews.com/2019/01/19/ahok-mau-nikahi-bripda-puput-nastiti-devi-tak-bisa-langsung-daftar-belasan-syarat-wajib-dipenuhi?page=all

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved