Ahok Dikabarkan Akan Nikahi Bripda Puput Nastiti Devi, Ini Daftar Syarat Wajib Mereka Penuhi
Ahok Dikabarkan Akan Nikahi Bripda Puput Nastiti Devi, Daftar Belasan Syarat Wajib Mereka Penuhi
Nama lengkap: Puput Nastiti Devi,
Usia: 21 tahun,
Jenis kelamin: wanita,
Profesi: polisi,
Pangkat: Bripda,
Tempat tugas: Mabes Polri,
Ayah: Aiptu Teguh Sriyono,
Alamat: Depok, Jawa Barat,
Aturan Nikah Polisi
Jika nantinya benar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menikah dengan Bripda Puput Nastiti Devi, maka pernikahan itu harus sesuai mengikuti aturan sesuai dengan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Menikah dengan anggota Polri tak semudah dengan menikah warga sipil biasa.
Sebagaima tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, anggota Polri yang akan menikah harus melengkapi syarat umum yang meliputi berkas-berkas:
1. surat permohonan pengajuan izin kawin,
2. surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri,
3. surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bripda-puput-nastiti-devi-dan-basuki-tjahaja-purnama-alias-ahok.jpg)