Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Dikabarkan Akan Nikahi Bripda Puput Nastiti Devi, Ini Daftar Syarat Wajib Mereka Penuhi

Ahok Dikabarkan Akan Nikahi Bripda Puput Nastiti Devi, Daftar Belasan Syarat Wajib Mereka Penuhi

Editor: Aldi Ponge
DOK PRIBADI/GRID.ID
Bripda Puput Nastiti Devi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Nama lengkap: Puput Nastiti Devi,

Usia: 21 tahun,

Jenis kelamin: wanita,

Profesi: polisi,

Pangkat: Bripda,

Tempat tugas: Mabes Polri,

Ayah: Aiptu Teguh Sriyono,

Alamat: Depok, Jawa Barat,

Aturan Nikah Polisi

Jika nantinya benar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menikah dengan Bripda Puput Nastiti Devi, maka pernikahan itu harus sesuai mengikuti aturan sesuai dengan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Menikah dengan anggota Polri tak semudah dengan menikah warga sipil biasa.

Sebagaima tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, anggota Polri yang akan menikah harus melengkapi syarat umum yang meliputi berkas-berkas:

1. surat permohonan pengajuan izin kawin,

2. surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri,

3. surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali,

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved