Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Dikabarkan Akan Nikahi Bripda Puput Nastiti Devi, Ini Daftar Syarat Wajib Mereka Penuhi

Ahok Dikabarkan Akan Nikahi Bripda Puput Nastiti Devi, Daftar Belasan Syarat Wajib Mereka Penuhi

Editor: Aldi Ponge
DOK PRIBADI/GRID.ID
Bripda Puput Nastiti Devi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

4. surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri,

 

5. surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga,

6. surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri,

7. surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda,

8. surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah janda/duda,

9. surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urine untuk mengetahui kehamilan,

10. pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing 3 (tiga) lembar, dengan ketentuan:

a. bagi perwira berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna merah;

b. bagi Brigadir berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna kuning;

c. bagi PNS Polri berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna biru; dan

d. bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri pada Polriberpakaian bebas rapi dengan latar belakang disesuaikan dengan pangkat calon suami/istri;

11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri.

Selain itu, ada pula aturan khusus yang meliputi:

1. calon suami/istri yang beragama Katholik, melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari 6 (enam) bulan,

2. calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved