Dolly Segera Bentuk Tim Penegakan Perda Kotamobagu
Dinas Sat Pol PP Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, tahun ini akan membentuk tim penegakan perda.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dinas Sat Pol PP Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, tahun ini akan membentuk tim penegakan perda.
Tim ini yang akan langsung menindak pelanggar perda sampai pada proses peradilan.
"Akan ada tim penegakan perda yang melibatkan polisi, jaksa dan pengadilan. Masih akan berkoordinasi dengan tiga instansi tersebut. Tahun ini akan segera kita bentuk," ujar Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar Dolly Zulhadji kepada TribunManado.co.id, Jumat (18/01/2019) pagi saat ditemui di ruangannya.
Pelanggar perda ada berbagai macam jenis.
Pedagang yang berjualan di tempat terlarang juga akan diproses oleh tim penegakan perda.
"Nanti bisa sampai disidang.
Akan sampai pada sidang tipiring.
Baca: Satlantas Polres Kotamobagu Gelar Operasi Perdana, 57 Pelanggar Terjaring
Pedagang yang melanggar perda bisa didenda sesuai perda.
Dan ada juga kurungan selama tiga hari.
Baca: ASN Kotamobagu Wajib Bawa Botol Minum
Nanti tergantung hakim karena dia yang memutuskan.
Untuk Denda maksimal Rp 5 juta," ujar Dolly.
Baca: Sat Pol PP Kotamobagu Turunkan Baliho Forkopimda_
Lanjut Dolly, pedagang yang melanggar perda akan diproses hingga peradilan namun tetap ada mekanismenya.
"Awalnya kita berikan peringatan secara lisan.
Baca: Petugas Kebersihan di Kotamobagu Ini Berharap Terima Piala Adipura di Jakarta
Dan itu sudah kita lakukan sudah puluhan kali setiap hari.
Untuk dapat diproses hingga pengadilan, memang harus ada surat peringatan tertulis sebagai pemenuhan hukum formal," ujar Dolly.
Baca: Kapolda Pantau Gudang Penyimpanan Logistik KPU Kotamobagu