ASN Kotamobagu Wajib Bawa Botol Minum
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kotamobagu harus menggunakan tumbler atau botol air minum.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
ASN Kotamobagu Wajib Bawa Botol Minum
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kotamobagu harus menggunakan tumbler atau botol air minum saat beraktivitas di kantor.
Hal itu setelah Kamis (17/1) telah dicanangkannya Kotamobagu sebagai kota bebas sampah plastik. Wali Kota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara mencanangkannya pada rangkaian apel korpri di Lapangan Boki Hontinimbang.
Tatong mengatakan, satu di antara yang akan menjadi indikator penilaian Adipura nantinya yakni bagaimana pengendalian sampah plastik di daerah tersebut.
"Maka hari ini kita mencanangkan untuk pengendalian penggunaan sampah plastik. Karena nantinya satu indikator adalah bagaimana pemerintah daerah dan dukungan masyarakat dalam hal pengelolaan sampah plastik mulai dari sumbernya.
Tatong menegaskan bahwa pencanangan ini harus menjadi perhatian serius.
"Karena data dari Dinas Lingkungan Hidup Kotamobagu, jumlah sampah plastik itu yakni 7 persen dari 9.03 ton sampah setiap hari," kata Tatong.
Ini butuh dukungan dari berbagai elemen termasuk pelaku usaha serta seluruh masyarakat di Kota Kotamobagu.
"Saya imbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai. Baik dari kemasan makanan, minuman, maupun kantong belanja," ujar Tatong.
Kadis Lingkungan Hidup Nasrun Gilalom mengatakan pencanangan ini menjadi bagian indikator komponen penilaian adipura yakni pengurangan sampah plastik.
"Sudah dimulai hari ini semua tamu dan undangan kita sediakan Tumbler. Dan ASN harus maksimal membawa tumbler sendiri," ujar Nasrun.
Nasrun mengatakan jika masih ada ASN yang menggunakan botol plastik satu kali pakai maka akan ada teguran.
"Akan diberikan teguran ketika ada ASN yang tetap membawa botol plastik satu kali pakai. Kita maksimalkan, dimulai dari semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ujar Nasrun.