Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

3 Jurusan Ini Prioritas Didahulukan Kepala BKN untuk PPPK atau P3k

Selain mengutamakan tiga bidang tersebut, pendaftaran PPPK 2019 juga akan memprioritaskan pada pekerja honorer.

Editor: Alexander Pattyranie
VIA SRIPOKU
PPPK (P3K) 

3 Jurusan Ini Prioritas Didahulukan Kepala BKN untuk PPPK atau P3k

"Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena banyak yang dibutuhkan di sektor itu ya. Sisanya nanti setelah pemilu,"

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K 2019 akan segera dibuka.

PPPK atau P3K 2019 akan diutamakan untuk tiga bidang ini.

Baca: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementrian Agama 2018, Cek Hasilnya Via Link Berikut Ini!

Dilansir Tribunmanado.co.id dari Sripoku, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut akan mengutamakan tiga bidang, yakni bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan pertanian.

"Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena banyak yang dibutuhkan di sektor itu ya.

Sisanya nanti setelah pemilu," terang Bima, Jumat (11/01/2019).

Baca: Fransiskus dan Rita Menemukan Ibrahim Tak Bernyawa dalam Posisi Duduk dan Sudah Membusuk

Selain mengutamakan tiga bidang tersebut, pendaftaran PPPK 2019 juga akan memprioritaskan pada pekerja honorer yang pernah bekerja di instansi bersangkutan.

Ini berkaitan dengan adaptasi.

Diharapkan, para pekerja tidak membutuhkan adaptasi yang terlalu lama.

"Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah.

Kami akan berkoordinasi dengan Mendikbud.

Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu.

Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana akan diprioritaskan," tambahnya.

Baca: Lapor Polisi Lantaran Rumah Dirampok & Istri Diperkosa, Kaget Saat Tahu Kenyataan Sebenarnya

Baca: Panglima TNI Perintahkan Prajuritnya Bersikap Netral Dalam Pemilu 2019

UPDATE Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Ini Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS
UPDATE Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Ini Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS (TribunStyle.com)

Hingga kini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah.

"Ya sambil dilihat apakah daerah mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada.

Baca: Hamil di Luar Nikah, Yunita Siregar Dicemooh Warganet

Nanti kalau banyak yang diterima tapi enggak bisa dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap," ujar Bima.

Sementara itu, jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) segera dibuka.

Dibukanya lowongan P3K ini menjadi kesempatan bagus bagi peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2018.

Rencananya, jadwal pendaftaran PPPK ini akan dibuka pada akhir Januari 2019 ini.

Baca: Soal Video Viral Kerusakan Resleting Bagasi, Lion Air Bakal Polisikan Penyebarnya

Baca: Terkait Perampokan di GPI, Kapolresta Harap Warga Waspada

SMK PP Negeri Sembawa mendapat kepercayaan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyuasin sebagai salah satu tempat pelaksanaan tes CPNS formasi Kabupaten Banyuasin
SMK PP Negeri Sembawa mendapat kepercayaan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyuasin sebagai salah satu tempat pelaksanaan tes CPNS formasi Kabupaten Banyuasin (Dok. Humas SMK Negeri PP Sembawa)

Namun, hingga kini belum ada kepastian jadwal pendaftaran PPPK.

PPPK sering kali disalahartikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK.

Baca: Tanggapan Eks Muncikari Robby Abbas Terkait Status Tersangka Vanessa Angel!

Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Baca: Sikap Vanessa Angel Dibongkar Jane Shalimar sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

Baca: Fakta soal Pengemis yang Katanya Punya Harta Rp 1 Miliar

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Siapkan Berkas! Ini 3 Jurusan Prioritas Didahulukan Kepala BKN untuk PPPK atau P3k

TONTON JUGA:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved