Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fakta soal Pengemis yang Katanya Punya Harta Rp 1 Miliar

Perolehan Rp 695 ribu itu pun dinilai tak sebanyak biasanya oleh pengemis tersebut.

Editor: Alexander Pattyranie
VIA BANGKA POS
Ilustrasi pengemis. 

Fakta soal Pengemis yang Katanya Punya Harta Rp 1 Miliar

"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta,"

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pati Udhi Harsilo Nugroho

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bicaranya gagu alias gagap.

Begitu juga saat menjawab pertanyaan petugas Satpol PP Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang merazia pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di Kawasan Simpanglima Pati, Sabtu (12/01/2019) malam.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho membawa Legiman ke kantor Satpol PP untuk didata.

Baca: Daftar Pengemis Kaya yang Pernah Diamankan Petugas, Ada yang Gunakan Hasil Mengemis Sebagai Mahar

Namun ada hal mengejukan. Pria itu mengaku mempunyai harta sekitar Rp 1 miliar.

Hasil dari meminta-minta di tempat ramai. Tangan kanannya (maaf) terlipat, kakinya juga pincang. Dia tak ada pekerjaan selain mengemis.

"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta," terang Udhi keheranan.

Dalam pendataan, Legiman beralamat di Perumahan Gunung Bedah, Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. "Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap.

Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695 ribu," tambah Udhi.

Baca: Makin Banyak Turis Asing jadi Pengemis Demi Keliling Dunia

Udhi menjelaskan, perolehan Rp 695 ribu itu pun dinilai tak sebanyak biasanya oleh pengemis tersebut. "Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.

Mengenai hal ini, Udhi kemudian mengingatkan masyarakat untuk menaati Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018.

"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," jelasnya.

Sebelumnya pada Sabtu siang, Satpol PP Kabupaten Pati mengamankan tiga pengemis dalam patroli PGOT di perempatan Lawet Jalan Panglima Sudirman. Malam itu hujan cukup deras mengguyur Kota Pati sekitar satu jam.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved