Tarif Booking Wanita Model Foto, Yang Terlibat Prostitusi Online di Madiun Mulai RP 1 Jutaan
Polres Madiun akhirnya membeberkan tarif dari wanita foto model yang ditangkap pihaknya di salah satu hotel
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Madiun akhirnya membeberkan tarif dari wanita foto model yang ditangkap pihaknya di salah satu hotel
Polres Madiun Kota telah menetapkan dua mucikari berinisial CC (23) dan AR (25) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online, yang berhasil dibongkar pada, Minggu (13/1/2019), kemarin malam.
Mucikari prostitusi online berinisial AR ditangkap di Hotel Kartika Abadi, di Jalan Pahlawan, Kota Madiun. Sedangkan mucikari berinisial CC ditangkap di warung kopi di sekitar Demangan, Kota Madiun.
Sementara itu, dua wanita yang diamankan dari dalam kamar 101 dan 102, Hotel Kartika, berinisial ER (25) warga Dagangan, Kabupaten Madiun, dan AN (17) warga Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun, sebagai saksi korban prostitusi online.
Baca: Dua Muncikari dan 2 Perempuan Diamankan Saat Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Online di Madiun

Baca: Ternyata Ada 6 Muncikari Yang Fasilitasi Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Online
Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan para tersangka melakukan transaksi melalui media sosial Facebook.
"Awalnya melalui Facebook, setelah ada yang tertarik dan berminat, kemudian mucikari itu melanjutkan komunikasi melalui WA. Kemudian berlanjut ke hotel," kata kata AKP Ida, kepada wartawan, Senin (14/1/2019).
Untuk menggunakan jasa perempuan itu, pria hidung belang harus merogoh uang mencapai Rp 1 juta untuk satu perempuan.

Harga tersebut merupakan nilai yang telah dibanderol oleh sang mucikari. Nantinya uang tersebut akan dibagi dua antara mucikari dan perempuan tersebut.
Untuk setiap PSK mendapatkan jatah atau bagian yang berbeda-beda dari muncikari mereka. Kisaran Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu, untuk sekali melayani.
"Untuk yang AN berusia 17 tahun dikasih bagian Rp 400.000. Sehingga, dari dua transaksi itu mucikari mendapatkan keuntungan Rp1,1 juta. Itu dibagi menjadi dua untuk dua mucikari," imbuhnya.
Baca: Foto Model di Madiun Terlibat Prostitusi Online, Begini Kronologi Penggerebekannya
Ditangkap di Hotel Saat Bersama Pria Hidung Belang
Praktik prostitusi online yang melibatkan wanita model foto cantik tidak hanya terjadi di Surabaya.
Terbaru, tiga wanita digerebek polisi saat memberi layanan prostitusi online di sebuah hotel di Kota Madiun, Minggu (13/1/2019) malam.
Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com menyebutkan, wanita model foto yang digerebek di kamar hotel itu sedang bersama pria hidung belang yang memesan jasanya.
Para wanita model foto yang digerebek penyidik tindak pidana tertentu (Tipeter) Satreskrim Polres Madiun Kota itu, yakni VT, EL dan AN.
Selain model foto, polisi juga mengamankan pria hidung belang dan seoran mucikari yang diyakini menjadi penyedia tiga wanita yang ditawarkan untuk terlibat prostitusi online.
Kronologi penggerebekan tiga wanita model foto itu bermula dari informasi yang diperoleh polisi.
Setelah diselidiki, informasi prostitusi online yang melibatkan wanita model foto ternyata benar.
Selanjutnya polisi melakukan aksi dengan mendatangi hotel. Polisi menggeledah satu persatu kamar di hotel itu.
Di hotel itu, polisi mengamankan dua model foto bersama dua pria hidung belang.
Tak lama kemudian, polisi menangkap satu pria yang berperan sebagai mucikari dan seorang wanita di bawah umur lainnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa nota pesanan kamar hotel, uang, dan ponsel.
Saat ini, polisi masih memburu mucikari utama yang diduga sebagai penyedia jasa prostitusi melalui media sosial.
"Kami menangkap lelaki berinisial GL yang menjadi mucikarinya," jelas Kanit Tipiter Satreskrim Polres Madiun Kota, Ipda Christian Tangketasik, kepada wartawan, Minggu (13/1/2019) malam.
Christian menjelaskan, dari tiga wanita yang diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur.
Ketiga wanita yang diamankan di holet yang berlokasi di Jl pahlawan itu statusnya sebagai saksi.
Polisi menetapkan mucikarinya berinisial GL sebagai tersangka dengan tuduhan perdagangan orang.
Polisi juga menjerat tersangka GL dengan Undang-Undang ITE karena transaksi prostitusinya melalui media sosial Facebook.
"Jadi, mereka transaksinya melalui media sosial Facebook, " kata Christian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Polres Madiun Bongkar Prostitusi "Online" Libatkan Model Foto",
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Segini Tarif Booking Prostitusi Online yang Libatkan Wanita Model Foto di Kota Madiun, http://surabaya.tribunnews.com/2019/01/14/segini-tarif-booking-prostitusi-online-yang-libatkan-wanita-model-foto-di-kota-madiun.
Penulis: Rahadian Bagus
Editor: irwan sy