Dua Muncikari dan 2 Perempuan Diamankan Saat Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Online di Madiun
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Madiun, Dua Muncikari dan 2 Perempuan Diamankan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparat Polres Madiun Kota berhasil membongkar praktik prostitusi online di Kota Madiun. Hasilnya, polisi menetapkan dua muncikari berinisial CC (23) dan AR (25) sebagai tersangka.
Sementara itu, dua wanita yang diamankan di dalam kamar 101 dan 102, Hotel Kartika, ER (25) warga Kabupaten Madiun, dan AN (17) warga Kota Madiun, telah ditetapkan sebagai saksi korban.
Sedangkan seorang perempuan yang juga ikut diamankan, hanya berstatus saksi.
"Ada tiga perempuan yang ditangkap. Satu di antaranya belum masuk ke ruang hotel. Jadi masih dijadikan saksi. Sedangkan dua perempuan berinisial ER dan AN ditetapkan sebagai saksi korban. Sedangkan dua muncikari yaitu CC dan AR ditetapkan sebagai tersangka," kata Ida kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (14/1/2019).
Muncikari berinisial AR ditangkap di hotel Kartika Abadi. Sedangkan muncikari berinisial CC ditangkap di warung kopi di Demangan, Kota Madiun.
"Saat ini dua muncikari dan dua PSK masih ditahan di mapolres untuk dimintai keterangan. Kami masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini," terang Ida.
Baca: Gerombolan Maling di Tangerang Pakai Mobil Fortuner dan Jas Saat Beraksi
Baca: Deretan Artis Indonesia Berdarah Manado yang Tersandung Kasus, dari Kasus Pelakor hingga Korupsi
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Madiun, Dua Muncikari dan 2 Perempuan Diamankan, http://surabaya.tribunnews.com/2019/01/14/polisi-bongkar-praktik-prostitusi-online-di-madiun-dua-muncikari-dan-2-perempuan-diamankan.
Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Eben Haezer Panca