Ternyata Ada 6 Muncikari Yang Fasilitasi Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Online
Polda Jatim Memastikan Jika Muncikari ES Tidak Bekerja Sendirian dalam kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Jatim Memastikan Jika Muncikari ES Tidak Bekerja Sendirian dalam kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan muncikari ES tidak bekerja sendirian dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel.

Ada lima muncikari lagi yang terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut.
"Dalam kasus ini, artis VA difasilitasi oleh enam muncikari," kata Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (14/1/2019).
Karena itulah tarif Rp 80 juta tidak diterima semua oleh artis VA karena masih dibagi-bagi dengan para muncikari lainnya. "
Hasil pemeriksaan, ada muncikari berinisial T yang menerima uang Rp 80 juta dari user. Dari situ lalu dibagi ke muncikari lainnya," kata Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.
Saat ini penyidik sedang menyusun dan memadukan data melalui digital forensik tentang bukti percakapan, transaksi, dan lokasi untuk menyusun fakta dari bukti yang ada.
Franky Desima Waruwu, kuasa hukum muncikari ES, membenarkan bukan hanya kliennya saja yang berperan dalam kasus prostitusi online artis Vanessa Angel.
Menurutnya, ada tiga muncikari lain yang berperan di atas ES.
"Dari bawah ke atas, mereka asalah FT, DN, CTJ, baru ES," kata Franky.
Baca: Ini Tempat Transaksi Vanessa Angel Menurut Polda Jatim
Polisi Buru Dua Muncikari Lain
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka muncikari, ES dan TN.
Polisi sekarang masih memburu dua terduga muncikari lainnya yang berperan sama dengan ES dan TN.

Kedua tersangka muncikari, ES dan TN, dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 tentang UU nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, juga dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Artis VA Difasilitasi 6 Mucikari, Tarif Rp 80 Juta Tak Diterima Utuh".
Baca: BREAKING NEWS: Vanessa Angel Sambangi Polda Jatim, Penuhi Wajib Lapor Sebagai Saksi Kasus Prostitusi
Transaksi di Singapore Hingga Surabaya