Sekkot Kotamobagu Meminta Bakal Calon PNS Mengubah Sikap
Bakal CPNS Kotamobagu berjumlah 232 orang, Kamis (10/01/2019) Pukul 09.00 Wita berkumpul di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
7. Apabila setiap peserta yang dinyatakan LULUS memberikan keterangan/data yang tidak
benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kata Kotamobagu berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana kepihak yang berwajib telah memberikan keterangan paIsu.
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta yang dinyatakan Lulus adalah sebagai berikut :
a. Dalam hal penulisan nama, tempat tanggal lahir harus sama seperti yang tertulis pada ijasah/STTB yang terakhir (seperti pada Surat Lamaran, Surat Keterangan, Surat Pernyataan serta Daftar Riwayat Hidup dan lain-lain).
Apabila mengalami kesulitan dalam hal kelengkapan persyaratan administrasi segera dikonsultasikan kepada pihak panitia.
Hal-hal yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur lebih lanjut. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketentuan dan persyaratan lain yang tidak tercantum dalam pengumuman ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan informasi/persyaratan tambahan yang langsung disahkan. (dik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pns-di-kotamobagu-2.jpg)