Sekkot Kotamobagu Meminta Bakal Calon PNS Mengubah Sikap
Bakal CPNS Kotamobagu berjumlah 232 orang, Kamis (10/01/2019) Pukul 09.00 Wita berkumpul di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
Sekkot Kotamobagu Meminta Bakal Calon PNS Mengubah Sikap
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bakal Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu berjumlah 232 orang, Kamis (10/01/2019) Pukul 09.00 Wita berkumpul di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu.
Mereka yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam berbaris rapi sesuai dengan formasi yang dilamar, Teknis, Kesehatan, dan Guru.
Sekretaris Kota Kotamobagu Adnan Masinae ditemani Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sahaya Mokoginta menyampaikan arahan pada pertemuan perdana tersebut.
"Selamat kepada semuanya sudah dinyatakan lulus dalam tes. Baik tes dasar maupun tes kompetensi. Sehingga dinyatakan sebagai bakal calon ASN. Kalian ini masih bakal calon masih ada tahapan yang akan ditempuh menjadi calon. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi lagi," ujar Adnan.
Adnan mengatakan, nantinya ketika sudah menjadi ASN maka tugasnya yakni sebagai pelayan, pengayom, dan pembantu.
Baca: CPNS Kotamobagu Datang di Aula Kantor Wali Kota Setengah Jam Sebelum Pertemuan
Baca: 232 Peserta Lulus CPNS Diundang Pemkot Kotamobagu Kamis Ini
"Anda orang sipil yang akan membantu masyarakat. Hari ini adalah hari perkenalan, pengenalan lokasi tempat kerja. Disini adalah sekretariat daerah (sekda) Pemerintah Kota Kotamobagu. Disini ada ruangan wali kota," ujar Adnan.
Adnan kemudian mengatakan ketika sudah hadir di sini, maka akan ada yang harus berubah.
"Anda memasuki dunia baru dari yang anda jalani sebelumnya. Tentu ada perubahan perilaku dan sikap. Dan itu wajib anda mengikuti itu. Hanya dua pilihan. Anda ikut atau tidak ikut. Jangankan tidak ikut, ragu-ragu saja lebih baik kembali. Usia anda memang masih muda, namun kami mengharapkan anda berpikir dewasa. Jangan seperti anak-anak," ujar sekda.
Sekda mengatakan, untuk menjadi ASN nanti akan disumpah dengan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.
"Mengutamakan kepentingan negara masyarakat diatas kepentingan golongan pribadi.
Harus mendahulukan dulu negara. Harus dicamkan lebih dulu. Kecuali dalam keadaan force majeure (Terpaksa)," ujar Adnan.
Selanjutnya para balon harus memenuhi beberapa persyaratan lagi. Satu di antaranya Pemasukkan Kelengkapan Berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Kotamobagu dilaksanakan pada Senin 14 sampai dengan 25 Januari 2019 Pukul 08.00 Wita sampai selesai sesuai jam kerja di Kantor BKPP.
Adapun kelengkapan administrasi yang harus dimasukan adalah
Surat lamaran ditulis tangan sendiri menggunakan huruf capital dengan Tinta Warna Hitam diatas kertas Double Folio bergaris, bermaterai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan ditujukan kepada Wali Kota Kota Kotamobagu.
Menunjukkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1) asli Ijasah/STTB SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, D-III/D-IV/S-l DAN S-2 beserta Transkrip/Daftar nilai.
2) Melampirkan fotocopy ijasah yang disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 anak Iampiran 1a
3) Jika ijazah asli hilang dapat dikeluarkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 anak Iampiran 1b;
Pas Foto terbaru dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Ukuran 3x4cm sebanyak 8 (delapan) lembar
2. Ukuran 4x6cm scbanyak 8 (delapan) Iembar
3. Untuk Pria/Wanita Iatar Merah
4. Dibalik Pas Foto dituliskan nama yang bersangkutan dengan ballpoint pilot.
Mengisi Daftar Riwayat Hidup, ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapltal/bank dan tinta hitam, bermaterai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan serta pas foto terbaru ukuran 4x6cm (sesuai Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 anak Iampiran 3);
Pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dan Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adlktif Iainnya dari Rumah Sakit Kota Kotamobagu (Dokter Pemerintah) disebutkan dalam keperluan :
‘kelengkapan berkas untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Koba Kotamobagu Formasi Tahun 2018'
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/Polri dan melampirkan fotocopy yang telah disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (SKCK dikeluarkan oleh pihak berwajib/poIres sesuai alamat pelamar dan disebutkan dalam keperluan :
Baca: Bupati Bolsel Pastikan Tidak Ada Lobi Penempatan CPNS
‘kelengkapan berkas untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu Formasi Tahun 2018'.
Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Kota Kotamobagu (Dokter Pemerintah) dan melampirkan fotocopi yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Asli Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Iainnya dari Rumah Sakit Kota Kotamobagu (Dokter Pemerintah) dan melampirkan fotocopi yang telah disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
Membuat Surat Pemyataan yang dibubuhi materai Rp 6000, berisi tentang Tidak Pernah Dihukum Penjara atau Kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan dan lain-lain, (sesuai Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 anak Iampiran 4);
Membuat Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 15 (Iima belas) Tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang ditanda tangan diatas materai 6000 oleh yang bersangkutan;
Asli Kartu Pencari Kerja (AK.1) dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Kotamobagu dan melampirkan fotocopi yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Fotocopi Akta Kelahiran yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Fotocopi Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah disahkan/dilegalisir oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Fotocopi Surat Akta Nikah yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat;
Fotocopi Surat kelahiran Anak yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Asli SK Honorer tenaga Kontrak yang ditandatangani paling rendah pejabat eseIon II yang Bekerja pada instansi pemerintah beserta fotocopi yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Masing-masing kelengkapan berkas dibuat 2 (dua) rangkap.
Bagi peserta yang dinyatakan Lulus dan tidak melakukan registrasi/daftar ulang, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri serta formasinya akan diisi oleh peserta yang memenuhi peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan/pendidikan yang sama.
5. Apabila salah satu syarat/kelengkapan administrasi sebagaimana tersebut diatas tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu.
6. Kelengkapan berkas beserta lampirannya dimasukkan kedalam map diamond masing-masing berwarna :
a. Pendidikan Diploma D-III bemama hijau
b. Pendidikan Sarjana D-IV/S-1/S-2 berwama Merah
Didepan Map dituliskan identitas sebagai berikut :
N A M A
NOMOR IDENTITAS KTP DAN KK TEMPAT/ TANGGAL LAHIR PENDIDIKAN
JABATAN YANG DILAMAR
JENIS KELAMIN
AGAMA
ALAMAT DOMISILI
NOMOR HANDPHONE
EMAIL :
7. Apabila setiap peserta yang dinyatakan LULUS memberikan keterangan/data yang tidak
benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kata Kotamobagu berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana kepihak yang berwajib telah memberikan keterangan paIsu.
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta yang dinyatakan Lulus adalah sebagai berikut :
a. Dalam hal penulisan nama, tempat tanggal lahir harus sama seperti yang tertulis pada ijasah/STTB yang terakhir (seperti pada Surat Lamaran, Surat Keterangan, Surat Pernyataan serta Daftar Riwayat Hidup dan lain-lain).
Apabila mengalami kesulitan dalam hal kelengkapan persyaratan administrasi segera dikonsultasikan kepada pihak panitia.
Hal-hal yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur lebih lanjut. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketentuan dan persyaratan lain yang tidak tercantum dalam pengumuman ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan informasi/persyaratan tambahan yang langsung disahkan. (dik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pns-di-kotamobagu-2.jpg)