Sekkot Kotamobagu Meminta Bakal Calon PNS Mengubah Sikap
Bakal CPNS Kotamobagu berjumlah 232 orang, Kamis (10/01/2019) Pukul 09.00 Wita berkumpul di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
Membuat Surat Pemyataan yang dibubuhi materai Rp 6000, berisi tentang Tidak Pernah Dihukum Penjara atau Kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan dan lain-lain, (sesuai Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 anak Iampiran 4);
Membuat Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 15 (Iima belas) Tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang ditanda tangan diatas materai 6000 oleh yang bersangkutan;
Asli Kartu Pencari Kerja (AK.1) dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Kotamobagu dan melampirkan fotocopi yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Fotocopi Akta Kelahiran yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Fotocopi Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah disahkan/dilegalisir oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Fotocopi Surat Akta Nikah yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat;
Fotocopi Surat kelahiran Anak yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Asli SK Honorer tenaga Kontrak yang ditandatangani paling rendah pejabat eseIon II yang Bekerja pada instansi pemerintah beserta fotocopi yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Masing-masing kelengkapan berkas dibuat 2 (dua) rangkap.
Bagi peserta yang dinyatakan Lulus dan tidak melakukan registrasi/daftar ulang, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri serta formasinya akan diisi oleh peserta yang memenuhi peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan/pendidikan yang sama.
5. Apabila salah satu syarat/kelengkapan administrasi sebagaimana tersebut diatas tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu.
6. Kelengkapan berkas beserta lampirannya dimasukkan kedalam map diamond masing-masing berwarna :
a. Pendidikan Diploma D-III bemama hijau
b. Pendidikan Sarjana D-IV/S-1/S-2 berwama Merah
Didepan Map dituliskan identitas sebagai berikut :
N A M A
NOMOR IDENTITAS KTP DAN KK TEMPAT/ TANGGAL LAHIR PENDIDIKAN
JABATAN YANG DILAMAR
JENIS KELAMIN
AGAMA
ALAMAT DOMISILI
NOMOR HANDPHONE
EMAIL :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pns-di-kotamobagu-2.jpg)