Pengeroyokan Berujung Kematian di Manembo-nembo, Polisi Tangkap Warga Boltim
Tim Reskrim Bitung bahkan harus memburu pria 28 tahun itu hingga di Desa Nuangan Selatan, Kecamatan Nuangan, Bolmong Timur.
Penulis: Chintya Rantung | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Polres Bitung kini telah menetapkan enam tersangka pembunuhan terhadap Faruk Amir di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi, Rabu, (9/1/2019), mengatakan, tersangka keenam yang ditangkap pada Senin (7/1/2019) sekitar pukul 23.00 Wita, yakni Jefri Jihu alias Epi.
Tim Reskrim Bitung bahkan harus memburu pria 28 tahun itu hingga di Desa Nuangan Selatan, Kecamatan Nuangan, Bolmong Timur, yang diduga domisili tersangka.
Baca: Polres Bitung Akan Menuntaskan Kasus Pengeroyokan yang Berujung Kematian di Manembo-Nembo
Baca: Puluhan Warga Wangurer Mendatangi Kantor Polres Bitung, Ini Penyebabnya
Epi diduga kuat ikut mengeroyok korban hingga tewas pada Jumat (4/1/2019). Lima orang lain yang telah menjadi tersangka, yakni NT, YH, YL, JM, dan JB.
"Pengeroyokan terhadap korban Faruk Amir (33) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Kelurahan Manembo-nembo kemudian ditemukan oleh para pelaku yang kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan tangan dan mengikat kedua tangan korban yang mengakibatkan meninggal dunia," terang Kasat Reskrim.
Keenam tersangka sudah ditahan di Mapolres Bitung untuk prose lebih lanjut. (*)