Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peserta BPJS Kesehatan Tak Bisa Lagi Berobat di 18 Rumah Sakit ini, Ini Kata Kementerian Kesehatan

Sejumlah rumah sakit dikabarkan memutuskan kerja sama dengan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan.

Editor: Indry Panigoro

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah rumah sakit dikabarkan memutuskan kerja sama dengan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan.

Tercatat sedikitnya 18 rumah di dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur tak bisa lagi melayani peserta BPJS Kesehatan.

 

 Berikut berita selengkapnya:

Hal tersebut disampaikan Sundoyo melalui teleconference di acara Kabar Petang yang tayang di tvOne, Jumat (4/1/2019).

Sudoyo memaparkan, hal tersebut berkaitan dengan akreditasi dari rumah sakit.

Ia memaparkan, rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS itu tidak memenuhi akreditasi yang distandardisasi oleh Kementerian Kesehatan.

Baca: Daftar Rumah Sakit yang Putuskan Kerjasama Layanan BPJS

"Ini terkait masalah akreditasi. Satu hal yang harus kami sampaikan, akreditasi ini berkaitan dengan pemberian mutu pelayanan."

"Warga negara itu berhak dapat pelayanan kesehatan yang layak, dan layak itu juga berarti bermutu," jelas Sudoyo.

Baca: Fakta Brigpol Dewi: Suaminya Polisi, Berselingkuh dengan Polisi hingga Ditipu Napi yang Ngaku Polisi

 

Sudoyo menerangkan, akreditasi adalah persyaratan wajib bagi rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS.

Karena, menurutnya, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan fasilitas yang layak untuk masyarakat Indonesia.

Ia menegaskan, Kementerian Kesehatan sebenarnya sudah mengirimkan surat edaran kepada rumah sakit, terutama yang bekerja sama dengan BPJS sebanyak tiga kali di sepanjang tahun 2018.

Namun, masih banyak yang belum juga mengakreditasi rumah sakitnya.

"Hari ini menkes (Menteri Kesehatan - red) akan merekomendasikan lagi agar mereka tetap akan segera melakukan akreditasi," tegasnya.

Sementara itu, untuk masyarakat pengguna layanan BPJS, Sudoyo menegaskan, agar tidak perlu merasa khawatir.

"Masyarakat tidak perlu kawatir, itu akan tetap dilayani."katanya

"Dan hari ini setelah koordinasi dengan BPJS, ada beberapa RS yang belum diberikan rekomendasi itu akan direkomendasikan lagi setelah mereka berkomitmen akan segera melakukan akreditasi," paparnya.

Maksudnya, terang Sudoyo, nanti rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS itu akan tetap bisa menerima pasien BPJS asalkan ada komitmen dari pihak rumah sakit untuk melakukan rekomendasi.

Baca: Sering Sakit Perut? Berikut 6 Tips untuk Mencegahnya: dari Hindari makanan berlemak hingga Susu

"Masyarakat tak perlu resah. Pemerintah tetap akan menjamin bahwa peserta BPJS tetap akan mendapatkan pelayanan seperti selayaknya yg selama ini sudah ada," tegasnya.

Berikut ini daftar rumah sakit yang putus kerjasama dengan BPJS:

Jawa Barat

1. RS Citama, Bogor
2. RS Bina Husada, Bogor
3. RSU Annisa, Bogor
4. RS DR. Sismadi, Bogor
5. RSIA Permata Pertiwi, Bogor
6. RS Asysyifaa, Bogor

Jawa Timur

1. RS Petrokimia Gresik
2. RS Siloam Jember
3. RS Bhakti Persada Magetan
4. RS Anna Medika Bangkalan
5. RS Husada Utama Surabaya
6. RSUD Lawang, Malang
7. RSIA Puri Malang
8. RSUS Kanjuruhan, Malang
9. RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang
10. RSUD Grati Pasuruan
11. RS Citra Medika Sidoarjo
12. RS Umar Bawean, Gresik

Sebelumnya dikabarkan, per 1 Januari 2019, sejumlah rumah sakit tidak lagi melayani pasien yang menggunakan fasilitas BPJS.

Satu di antaranya adalah Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Surakarta, Jawa Tengah.

Mengutip Kompas.com, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia RSUI Kustati, Pujianto menyampaikan, penghentian kerja sama itu berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertanggal 30 Desember 2018 perihal Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.

RSUI Kustati Surakarta tak melayani pasien peserta BPJS per tanggal 2 Januari 2019.

"Untuk sementara waktu RSUI Kustati belum bisa memberikan pelayanan kepada seluruh pasien BPJS Kesehatan," katanya kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/1/2019).

Menurutnya, Penghentian layanan pasien BPJS Kesehatan ini tergolong mendadak.

Pihaknya baru menerima surat penghentian kerja sama dari Kemenkes yang dikirim melalui pesan email pada Selasa (1/2/2019) sore.

Bagi pasien rawat inap yang masuk per 1 Januari 2019 akan dirujuk ke rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan di wilayah Solo.

 

Baca: Inilah Nama Lengkap Napi yang Mengaku Kompol hingga buat Brigpol Dewi Dipecat

Syarat Akreditasi Rumah Sakit

Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi.

Sertifikat akreditasi tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Baca: Daftar Rumah Sakit yang Putuskan Kerjasama Layanan BPJS

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran persnya, Kamis (3/1/2019).

“Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelasnya.

BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal.

Memperbarui Kontrak

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini.

Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

 

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatanharus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatantetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal.

“Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," pungkasnya. (*)

Baca: Hari Ini Selayar Hujan Ringan, Waspada Tinggi Gelombang 1.25 - 2.5 Meter

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved