Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Inilah Nama Lengkap Napi yang Mengaku 'Kompol' hingga buat Brigpol Dewi Dipecat

Brigpol Dewi disebut mengirimkan foto tak senonohnya kepada pacar dunia mayanya yang mengaku juga berprofesi sebagai polisi berpangkat Kompol.

Editor: Indry Panigoro
(HANDOVER)
Acara pemecatan dua personel Polrestabes Makassar, Rabu (2/1/2019), salah satunya Brigpol Dewi. Keduanya tidak hadir dan hanya diwakili foto mereka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polwan yang bertugas di Polrestabes Makassar, Brigpol DW dipecat dari kesatuan Kepolisian Negara Republik Indonesia lantaran tindakan asusila yang ia lakukan.

Brigpol Dewi disebut mengirimkan foto tak senonohnya kepada pacar dunia mayanya yang mengaku juga berprofesi sebagai polisi berpangkat Kompol di Lampung.

Namun belakangan diketahui, pria yang mengaku berpangkat Kompol tersebut hanyalah seorang narapidana di Lapas Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Lampung.

 

Napi tersebut bernama M Alfiansyah bin Saum.

Sesuai KUHP pasal 170, ia divonis dengan masa hukuman selama delapan tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022.

Menurut Kalapas Way Gelang Sohibur Rachman, kasus tersebut sudah terjadi sejak awal November 2018 lalu.

Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang minta peran pihak Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan. 

Polwan memegang foto Brigpol Dewi saat upacara pemecatan di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/1/2019). Wanita di depan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo tersebut bukanlah Brigpol Dewi. Dia hanya pengganti karena Brigpol Dewi tak hadir.
Polwan memegang foto Brigpol Dewi saat upacara pemecatan di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/1/2019). Wanita di depan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo tersebut bukanlah Brigpol Dewi. Dia hanya pengganti karena Brigpol Dewi tak hadir. (HO/POLRESTABES MAKASSAR)

 

 

Tak Lagi Berada di Lampung

Kemudian pada 12 November 2018, tim dari Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan datang untuk menjemput warga binaan yang bersangkutan.

Hal itu dikuatkan dengan dokumen dan hasil koordinasi dengan pusat untuk penyelidikan. 

"Karena locus perkara ada di sana, maka kami serahkan warga binaan tersebut untuk penyelidikan di sana, didukung dengan surat-surat yang lengkap dari polda. Maka sejak 12 November 2018 warga binaan tersebut sudah tidak ada lagi di Lapas Way Gelang," ujar Sohibur, Jumat, 4 Desember 2019.

Dari hasil penyelidikan singkat yang dilakukan sebelum dibawa ke Makassar,  Alfiansyah 'bermain' sendiri.

Dia bukan anggota komplotan penipuan seperti yang beberapa waktu pernah diungkap. 

"Warga binaan itu dapatkan ponsel hasil warisan dari warga binaan yang sudah bebas sebelumnya. Dan saya belum ada di sini. Sebab kami jaga ketat barang bawaan yang dibawa besuk anggota keluarga," terang Sohibur.

Didampingi Polda Lampung

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved