Jokowi-Prabowo Perang Amunisi: Dana Kampanye Selisih Rp 1,9 M
Pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
"Kali ini setelah berjalan beberapa bulan, kemudian kami ketambahan Rp 11 miliar lebih, sehingga total dana kampanye kita total Rp 118 miliar," kata Olly. Ia menyebutkan, penambahan sebesar Rp 11 miliar itu bersumber dari para caleg partai.
Sebelumnya, saat melaporkan laporan dana awal kampanyenya (LDAK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (23/8/2018), dana awal kampanye PDI-P sebesar Rp 105 miliar. Dari jumlah dana awal tersebut, sebesar Rp 103 miliar merupakan sumbangan para caleg, dan sisanya bersumber dari partai. Olly mengatakan, partainya belum menerima sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga, seperti perseorangan maupun perusahaan.
"Masih murni penambahan ini dari pengeluaran para caleg-caleg selama 3 bulan ini, sehingga total kami Rp 118 miliar itu masih murni pengeluaran dari caleg, dari pihak ketiga masuk ke partai belum ada," kata dia. Ia memprediksi, sumbangan dari pihak perorangan akan masuk pada Februari mendatang.
Pada hari ini, sebanyak 16 partai politik serta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 dijadwalkan menyerahkan LPSDK. LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye.
Sumber dana pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Sementara, besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Adapun, sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Gerindra-PKPI Terlambat
Partai Gerindra dan PKPI terlambat memasukan LPSDK ke KPU Sulawesi Utara. Kedua parpol ini baru tiba di Kantor KPU Sulut setelah pukul 18.00 Wita. Sedangkan PBB menjadi parpol kontestan Pemilu 2019 pertama yang datang.
Sesuai catatan registrasi di KPU Sulut, Gerindra membawa LPSDK pukul 18.05 dan PKPI pukul 18.43. Hingga kemarin sore, masih ada satu partai lagi dari 16 parpol, yaitu Hanura yang belum membawa LPSDK.
Tak hanya parpol yang terlambat, para calon senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terlambat. Dari 23 calon DPD, Pdt Meiva Lintang jadi yang pertama. Ia masukan laporan pukul 10.08 dan terakhir RM Luntungan (lihat grafis).
Sedangkan untuk penyampaian LPSDK dari tim kampanye Prabowo-Sandi telat memasukan. Mereka baru datang pada pukul 18.05 sementara tim Jokowi-Ma’ruf Amin pukul 17.12.
"Pemasukan LPSDK ketentuannya jadwalnya 2 Januari 2019 sampai 18.00. Apabila ada yang melewati pukul 18.00, kami akan koordinasi dengan Bawaslu Sulut, klarisifikasi terhadap parpol dan peserta pemilu yang terlambat kemudian berdasarkan hasil klarisifikasi KPU melakukan penerimaan dengan catatan di berita acara memberi catatan parpol itu tidak patuh dalam hal prosedur jadwal penyampaian, diberi keterangan mereka terlambat memasukkan," kata Meidy Tinangon, Divisi Hukum, Teknis dan Humas KPU Sulut.
KPU Sulut tidak memberikan toleransi, menunggu kontestan yang hendak memasukkan. Jika semua proses selesai hingga beranjak dari kantor sudah tidak menerima LPSDK itu.
Dalam pemasukan LPSDK para kontestan pemilu 2019, pileg, pilres dan DPD mengisi registrasi, menyerahkan LPSDK dan KPU beri tanda terima.
Setelah diterima, LPSDK akan dilakukan pencermatan oleh KPU, hasilnya diisi ke kertas kerja kemudian disalin kedalam berita acara. "Setelah tahap pemasukan LPSDK, untuk dana kampanye besok akan diumumkan penerimaan hari ini,” kata dia.
Setelah itu parpol dan semua peserta pemilu, tim kampanye pilpres dan DPD akan masuk pada tahap pembukuan laporan penerimaan dan pengeluaran LPPDK.
Ketua Divisi Hukum KPU Manado Jusuf Wowor mengatakan, tak ada sanksi bagi peserta pemilu yang tak memasukkan LPSDK.