Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Respons Mahfud MD hingga Fadli Zon Soal Kasus Bahar Bin Smith

Respons Mahfud MD hingga Fadli Zon Soal Kasus Bahar Bin Smith, ada yang Sebut Kriminalisasi Ulama.

Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018) 

"Sementara presiden @jokowi mengirim utusan mondar-mandir ketemu #HabibRizieq di Makkah untuk negosiasi,

lalu gagal dan malah HRS makin garang dan menguntungkan lawan,

sekarang presiden memilih lawan anak bawang. #HabibBahar ini anak baru 33 tahun.

Sekarang jadi besar."

Kronologi dan penetapan tersangka

Dilansir oleh KompasTV, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith menganiaya korban hingga tengah malam.

Irjen Pol Agung Budi Maryoto menceritakan Bahar menjemput kedua korban secara paksa dan di bawa ke suatu tempat.

Setelah itu, dua anak tersebut diminta untuk berkelahi dan dianiaya lagi hingga tengah malam.

"Yang bersangkutan menjemput secara paksa di rumah yang bersangkutan, dan di bawa ke suatu tempat, sampai di sana dilakukan penganiayaan.

Kemudian yang bersangkutan disuruh berantem dan dianiaya lagi sampai tengah malam, kemudian orangtuanya tidak terima dan mengadu ke kepolisian," ujar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Baca: Tahun Baru 2019 - Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Paling Inspiratif & Populer!

Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Berdasar keterangan dari Azis, polisi menggunakan haknya untuk meminta Bahar tetap tinggal di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, hingga pemeriksaan selesai selama 1x24 jam.

Menurut Aziz, Bahar dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.

Kemudian, dikutip dari TribunJabar.id, kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Habin Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018).

"Tersangka BS ( Habib Bahar bin Smith ) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).

Atas kasus itu, Bahar bin Smith melanggar pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 80 UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentng perlindungan anak. (TribunWow.com)

Yuk tonton dan subcribe channel youTube Tribun Manado di bawah ini:

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved