Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Regional

Kronologi Oknum PNS Curi Dua Ponsel Milik Kasi Intel Kejari Probolinggo

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMPN 1 Kraksaan masuk bui gara - gara ketahuan mencuri telepon seluler (ponsel) milik Kasi Intel

Editor: Aldi Ponge
FREEPIK.com
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMPN 1 Kraksaan masuk bui gara - gara ketahuan mencuri telepon seluler (ponsel) milik Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Agus Budianto.

Tersangkanya adalah Kadaryono (42) warga Jalan Letjen Suprapto, Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang merupakan PNS golongan II C yang setiap hari bertugas menjaga sekolah SMPN 1 Kraksaan.

 
Dia ditangkap di rumahnya, Kamis (20/12/2018).

Kini, yang bersangkutan masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Probolinggo, Kraksaan.

Polisi tidak hanya menahan oknum PNS ini saja karena korps Bhayangkara juga mengamankan Holip Purwanto (30).

Ia adalah anak tersangka dan ditahan karena dianggap turut serta dalam aksi pencurian dua ponsel milik Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Baca: Inilah Cara Membaca Kepribadian Seseorang, Amati Aktivitas Media Sosial hingga Jam Tidurnya

Baca: Kisah 4 Selebriti yang Berjuang Demi Anaknya, Polisikan Netizen hingga Jadi Korban Penipuan

Ceritanya, 7 Desember lalu, Kasi Intel atau korban sedang memberikan materi wawasan hukum di SMPN 1 Kraksaan.

Dia memberikan materi di ruang kelas VIII.

Setelah menyampaikan materi, korban meninggalkan ruangan namun, tanpa disadari, tas milik korban ini tertinggal di ruangan itu.

Korban sudah terlanjur pulang.

Nah, di situlah, tersangka memiliki niat buruk dengan mengambil tas korban yang ketinggalan dan tidak dikembalikan ke korban.

"Tersangka mengambil tas itu sekira pukul 15.00. Kondisi sekolah sudah sepi, hanya tinggal tersangka yang sedang membereskan dan persiapan mengunci semua ruang kelas yang ada," kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, kepada Surya (grup TribunJatim.com), Jumat (21/12/2018).

Riyanto menjelaskan, selanjutnya, ia membawa tas berisi dua ponsel dan dompet ini pulang.

Sesampainya di rumah, tersangka memberikan ponsel itu pada anaknya.

"Dia sebenarnya mengetahui itu tas milik Kasi Intel yang baru saja menjadi pemateri. Tapi, tidak berniat mengembalikan dan  membawanya pulang. Ini masih kami kembangkan kasus ini, kami akan menyelidikinya lebih lanjut," jelas dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved