Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Selebriti

Fakta-fakta Inneke Koesherawati Akui Pernah Gunakan 'Bilik Asmara' di Tahanan Suaminya

Kasus bilik asmara yang ada di Lapas Sukamiskin kini menyeret nama artis Inneke Koesherawati.

Editor: Aldi Ponge
Kolase Tribun Jabar (Tribunnews/instagram)
Inneke Koesherawati dan Fahmi Darmawansyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus bilik asmara yang ada di Lapas Sukamiskin kini menyeret nama artis Inneke Koesherawati.

Bukan tanpa sebab, Inneke Koesherawati ini merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah, suaminya yang telibat dugaan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen. 

 
Pada Rabu (19/12/2018), Inneke Koesherawati ini pun diundang sebagai saksi untuk sang suami, Fahmi Darmawansyah.

Dalam persidangan tersebut, Inneke Koesherawati ditanya hakim terkait penggunaan bilik asmara di Lapas Sukamiskin.

Berikut beberapa fakta terkait diperiksanya Inneke Koesherawati terkiat penggunaan bilik asmara yang ternyata dibangun sendiri oleh suaminya, Fahmi Darmawansyah.

Baca: Inilah Mitos Populer di Balik 4 Gunung di Indonesia: Gunung Semeru Dijadikan Paku Pulau Jawa

Baca: Tito Karnavian Blak-blakan Soal Dugaan Pengaturan Skor kepada Najwa Shihab: Harus Diberi Pukulan

Baca: Kepribadian Anda Ternyata Bisa Dilihat dari Foto Profil di Media Sosial, Anda yang Mana?

Baca: 5 Film Cocok Ditonton tentang Hari Ibu 22 Desember, Kisah Perjuangan Ibu, Mulai Drama hingga Horor

Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah memeluk istrinya, Inneke Koesherawati usai menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Dalam sidang tersebut, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah dan Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah memeluk istrinya, Inneke Koesherawati usai menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Dalam sidang tersebut, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah dan Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TRIBUNNEWS/HERUDIN (Tribunnews.com)

1. Bilik asmara dibangun suami Inneke Koesherawati atas izin Wahid Husein

Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa untuk terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018) terungkap, Fahmi Darmawansyah diberikan fasilitas istimewa.

Melnasir dari Tribun Jabar, Wahid Husein membolehkan Fahmi Darmawansyah membangun saung dan kebun herbal di dalam area lapas serta membangun ruangan berukuran 2 x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.

Saung yang didirikan suami Inneke Koesherawati di dalam Lapas Sukamiskin ini rupanya disebut sebagai bilik asmara.

Namun, tak diketahui secara pasti kapan bilik asmara tersebut dibangun oleh suami Inneke Koesherawati.

Pasalnya, diketahui Fahmi Damrmawansyah pertama kali ditangkap KPK pada awal Juni 2017.

Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati ini merupakan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia.

Suami Inneke Koesherawati ini ditangkap KPK karena suap pengadaan lima unit monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Fahmi Darmawansyah pun dipidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017.

 

2. Awal pembangunan bilik asmara hanya untuk Inneke Koesherawati

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved