Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ada Kerugian Negara, Kajati Sulut Janjikan Tersangka Baru Pemecah Ombak Minut

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara belum menghentikan kasus korupsi proyek pemecah ombak di Minahasa Utara yang berbanderol Rp 15 miliar.

Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/FINNEKE WOLAJAN
Kajati Sulut M Roskanedi 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara belum menghentikan kasus korupsi proyek pemecah ombak di Minahasa Utara yang berbanderol Rp 15 miliar.

Kajati Sulut M Roskanedi mengatakan pihaknya masih mempelajari kasus ini untuk pengembangan perkara ini.

Namun ia belum bisa memastikan kapan ada penetapan tersangka baru.

Baca: Kakek 65 Tahun Diduga Cabuli Bocah SD di Ratahan, Korban Diberi Uang Rp 2 Ribu

"Kami terus mencermati bukti demi bukti. Sebab masih ada kerugian negara yang masih dikembalikan. Bukti uang itu masih ada pada seseorang. Kami akan publikasikan perkembangan kasus ini," ujarnya belum lama ini.

Sekadar diketahui, dugaan korupsi pemecah ombak desa Likupang Minut ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016.

Kasus ini dilaporkan oleh salah satu LSM yang menemukan keganjalan bahwa proyek berbandrol Rp 15 Miliar tersebut, tidak melaui proses tender melainkan penunjukkan langsu.

Baca: Tiga Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Nilai Sepanjang 2018

Kejati Sulut kemudian menyeret tiga terdakwa ke meja hijau yakni Rosa Tindajoh mantan kepala BPBD Minut, Robby Moukar selaku kontraktor, dan Steven Solang selaku PPK.

Tak lama kemudian, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur BNPB inisial JT alias Junjungan dan sudah divonis.

Hingga saat ini masyarakat masih menantikan siapa lagi yang akan dijerat Kejati Sulut terlibat dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 8,8 Miliar ini. (fin)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved