Kakek 65 Tahun Diduga Cabuli Bocah SD di Ratahan, Korban Diberi Uang Rp 2 Ribu
Joni diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 7 tahun, warga Ratahan, yang saat ini masih tercatat sebagai seorang siswi SD
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Indry Panigoro

Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Joni (65) pria lanjut usia warga di salah satu desa di Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diamankan piket Polsek Ratahan atas laporan perbuatan cabul.
Joni diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 7 tahun, warga Ratahan, yang saat ini masih tercatat sebagai seorang siswi sekolah dasar.
Baca: Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 15 Tahun, Pria Asal Miangas Ditangkap Polres Kepulauan Talaud
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, Rabu (19/12/2018), menerangkan bahwa kejadian bermula saat korban yang sedang bermain di halaman pekarangan milik pelaku, ditarik masuk ke dalam rumah kemudian dicabuli.
"Korban yang sedang bermain di halaman pekarangan rumah milik tersangka, dihampiri dan diberi uang Rp 2000 oleh tersangka. Selanjutnya korban ditarik masuk ke dalam rumah dan dicabuli," terang kapolsek.
Baca: Ayah di Bitung, Jadikan Putrinya Pemuas Nafsu Selama 4 Tahun Terakhir, Korban Takut Karena Diancam
Tersangka melakukan aksi cabul dengan cara meraba-raba kemaluan korban.
"Tersangka membuka celana korban kemudian meraba-raba kemaluan korban. Setelah itu, korban disuruh pulang melalui pintu belakang rumah," tambah kapolsek.
Aksi bejat tersangka ini kemudian diketahui oleh orangtua korban yang langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca: 2 Polisi di Pontianak Dipecat, Terlibat Curanmor dan Cabuli Anak di Bawah Umur
"Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa perbuatan cabul ini telah dilakukan tersangka beberapa kali," jelas kapolsek.
Tersangka JW terpantau saat ini menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik Polsek Ratahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.